JAKARTA – DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis, (28 /3/2024).
Sebelum pengambilan keputusan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pembahasan RUU DKJ ini terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Dalam laporannya, Supratman mengatakan, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN setuju untuk meneruskan pembicaraan RUU DKJ ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU.
Kata dia, sejauh ini hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut menjadi Undang-Undang.
Supratman mengungkapkan, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.
Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
Untuk itu, Supratman meminta supaya pimpinan DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini.
“Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Supratman.
Usai pemaparan Ketua Baleg, dua anggota DPR RI dari Fraksi PKS melakukan interupsi. Interupsi pertama datang dari Hermanto yang menyatakan pihaknya mendukung Jakarta menjadi ibu kota legislasi, di karenakan di provinsi ini ada Gedung DPR RI.
“Komplek DPR ini atau Senayan ini sebagai Ibu Kota Legislasi,” kata dia.
Adapun, anggota Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menyebut, undang-undang dibahas ini dengan tergesa-gesa.
“Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta,” ujarnya.
Kemudian usai mendengar laporan dari Ketua Baleg dan interupsi dari Fraksi PKS, Puan Maharani menyatakan menghormati pandangan dari keduanya. Dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak.
“Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory. Sedangkan satu fraksi, Fraksi PKS menolak,” kata Puan.
Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang? tanya Puan.
“Setuju,” kata seluruh peserta rapat. (Red)
- Dunia Hanya Diam Menyaksikan Kelaparan di Palestina - November 7, 2024
- Cetak Doktor Muda, Kemendiktisaintek Siapkan Beasiswa PMDSU - November 6, 2024
- MUI: Kios-Kios Madura Gerakkan Ekonomi Keumatan - November 6, 2024