
JAKARTA – Kementerian Agama menjalin kerja sama internasional dengan Leiden University, Belanda dalam peningkatan kualitas dan internasionalisasi Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK).
Letter of Intent (LoI) ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Prof Dr. Phil Kamaruddin Amin dan Rektor/Presiden Universitas Leiden, Prof. Dr. Luc Sels di Belanda, Senin (23/2). Hadir menyaksikan, Staf Khusus Menteri Agama, Dr. Farid Saenong, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islan (Dir. PTKI), Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., dan Kasubag Dit. PTKI, Ajang Pradita.
Menurut Kamaruddin Amin, sinergi ini dilakukan dalam rangka memperkuat persahabatan dan kerja sama antara dua negara dalam bidang pendidikan tinggi. Selain itu, kerja sama dilakukan untuk merealisasikan pemahanan, kolaborasi akademik, pertukaran sumber daya manusia (SDM), serta memantapkan kolaborasi dalam bidang penelitian.

Kerja sama ini bersifat saling menguntungkan antara kedua belah pihak. “Kerja sama ini harus dilakukan secara well-structured (terstruktur dengan baik), berupa: double degree S3, joint publication, professor exchange dan summer course dan lain sebagainya. Sebagai quick win program kerja sama internasional ini, di tahun 2026 akan diadakan summer course, baik di Indonesia maupun Belanda, dan professor exchange atau visiting professorship,” sebut Kamaruddin Amin.
“Dengan ini semua, diharapkan semua PTKI, khususnya, dan bahkan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), pada umunya, terus berkembang dan meningkat kualitasnya serta diakui secara lebih luas lagi di dunia internasional,” sambungnya dilansir dari laman Kemenag, Rabu (25/2/2026).
Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. Menurutnya, kerja sama ini akan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas PTKI dan PTK di Indonesia secara institusional dan sumber daya manusia secara personal di tingkat global. (Red)
- Kerja Sama Kemenag dan Universitas Leiden - February 25, 2026
- Sebanyak 22 Anak Gaza Syahid Saat Musim Dingin Lalu - February 25, 2026
- Abaikan Jaminan Produk Halal, Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU - February 24, 2026

