MK: Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara tidak Bisa Dipidana
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya, inkonstitusional lantaran berpotensi menghilangkan dan mereduksi hak konstitusional warga dalam menyampaikan suara atau aspirasinya. Hal tersebut…
