JAKARTA – Ketika takbir mulai membelah kesunyian malam, ada getaran yang lebih dalam dari sekadar perayaan kemenangan. Ramadhan yang baru saja kita lalui bukan sekadar ritual menahan lapar, melainkan sebuah madrasah agung yang menempa batin untuk menjadi pelindung bagi sesama.

Di balik sukacita Idul Fitri, tersimpan kontrak sosial yang amat kuat: sebuah komitmen untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan hidup bersama melalui tiga pilar keadaban. 

Setidaknya ada tiga kondisi saat makna Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, yang jika kita laksanakan dengan baik, dapat berkontribusi dengan mengoptimalkan pewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh sebagaimana dikutip dari MUI Digital, Rabu (25/3/3036) menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, Kedisiplinan dan Perhatian pada Pangan Halal

Puasa yang kita laksanakan menekankan pada aspek disiplin dalam hal konsumsi. Tidak boleh mengonsumsi barang yang tidak halal, baik aspek dzat maupun aspek perolehannya.

Islam menekankan pentingnya perhatian terhadap konsumsi yang halal. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 168)

Kehalalan konsumsi yang diatur dalam Islam, mencakup dalam dua kategori; halal secara dzatiyah atau dari aspek wujud fisiknya, dan halal dari aspek perolehan dan asal usulnya.

Makanan yang secara dzatiyah halal, namun didapatkan dengan cara yang haram, seperti mencuri, menipu, atau merampok misalnya, maka tidak akan mendapatkan keberkahan. Dan bisa jadi puasa yang dilakukan akan tidak memperoleh apa-apa, kecuali lapar dan dahaga.

Konsumsi yang halal, dapat melahirkan sifat kehati-hatian. Orang yang perhatian terhadap konsumsi halal akan cenderung berhati-hati. Jangankan mengambil hak orang lain yang jelas diharamkan, terhadap yang syubhat atau belum jelas status halal-haramnya saja dihindari. Sebaimana tuntunan baginda Rasulullah SAW beikut:

إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ

Artinya: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan perhatian terhadap kehalalan pangan, orang lain akan merasa aman. Dan inilah muslim sejati sebagaimana digambarkan dalam hadis nabi Muhammad SAW:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ

Artinya: “Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR Bukhari) 

Puasa Ramadhan yang menekankan kehalalan konsumsi, jika diinternalisasi dan menjadi gaya hidup, maka akan efektif dalam membangun gaya hidup halal, kehati-hatian, dan membentuk masyarakat yang aman dan tertib.

Di samping itu, konsumsi yang halal akan menjadikan lebih bersemangat dalam ibadah. Makanan sangat memengaruhi naik-turunnya semangat orang dalam menjalankan ibadah.

Jika ia terbiasa mengonsumsi makanan yang haram, maka jiwa dan raganya secara otomatis akan malas beribadah, bahkan menjadi berani meninggalkan kewajiban serta melanggar aturan. 

Sebaliknya, jika terbiasa mengonsumsi makanan halal, maka ia akan merasa ringan dan penuh semangat melaksanakan ibadah dan segala kewajiban syariat. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh seorang sufi terkemuka, Sahl at-Tustari:

مَنْ أَكَلَ الْحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ، شَاءَ أَمْ أَبَى، عَلِمَ أَوْ لَمْ يَعْلَمْ. وَمَنْ كَانَتْ طَعْمَتُهُ حَلَالًا أَطَاعَتْهُ جَوَارِحُهُ وَوُفِّقَتْ لِلْخَيْرَاتِ 

“Barang siapa yang mengonsumsi makanan haram, maka anggota tubuhnya akan tergerak melaksanakan kemaksiatan, baik ia berkenan ataupun tidak, baik ia mengetahui ataupun tidak; dan barangsiapa yang makanannya halal, maka anggota tubuhnya akan tergerak untuk melaksanakan ketaatan, dan akan diberi pertolongan untuk melakukan kebaikan.” 

Ketahuilah, perhatian terhadap makanan yang halal juga menjadi pendorong terkabulnya doa. Jika ingin doa-doa yang kita panjatkan terkabul, kunci utamanya adalah mengisi perut dengan makanan dan minuman yang jelas kehalalannya. Sebagaimana hadis Nabi SAW ketika Sahabat Sa’d bin Abi Waqash meminta kepada beliau agar doa-doa yang dipanjatkannya dapat terkabul. Nabi SAW bersabda:

يَا سَعْدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا 

“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab (dikabulkan). Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama 40 hari.” (HR at-Thabrani). 

Kedisiplinan terhadap makanan yang halal ini dapat menjadi salah satu faktor untuk tidak mudah mengambil harta orang lain secara tidak berhak, sekalipun mungkin terdapat kesempatan untuk itu.

Kemampuan mengendalikan diri, hanya membatasi diri pada konsumsi yang halal adalah benteng efektif untuk mewujudkan keamanaan dan ketertiban sosial. Potensi kerawanan sosial dapat diminimalkan dengan adanya self control dalam setiap pribadi muslim yang dibentuk melalui aktivitas puasa. 

Dalam konteks konsumsi, jika ada ketidakjelasan mengenai status halal-haramnya, untuk kepentingan kehati-hatian, perlu dihindari hingga ada kejelasan halal-haramnya.

Ketika kita menjadikan pusat kuliner sebagai salah satu destinasi untuk bersilaturahmi, tempat bertemu dan menjamu sanak saudara, maka harus dipastikan pusat kuliner tersebut telah jelas kehalalannya.

Pada saat kita hendak memilih pusat jajanan atau restoran untuk makan, sementara belum jelas halal-haramnya, belum ada tanda sertifikat halalnya, maka sudah seharusnya kita menghindarinya, sebagai upaya menjaga diri dari yang syubhat. Ini bagian dari sifat wara’ yang menjadi elemen penting dalam menjaga integritas diri, agar tidak terjerumus ke dalam yang dilarang.

Sementara itu, dalam konteks tindakan, khususnya dalam hal penghukuman, jika ada keraguan dalam memperoleh bukti apakah seseorang bersalah atau tidak, maka langkah yang hati-hati adalah mengambil jalan untuk memaafkan dan tidak menghukum. Tidak boleh memaksakan diri menghukum seseorang tanpa bukti yang meyakinkan. Ada kaedah hukum Islam yang dapat dijadikan panduan, yaitu:

الحدود تسقط بالشبهات

“Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat.”

Hal ini didasarkan pada hadis nabi SAW:

ادرؤوا الحدود بالشبهات عن المسلمين ما استطعتم فان وجدتم المسلم مخرجا فخلوا سبيله

“Hindarilah hukuman-hukuman sebab adanya sesuatu yang syubhat (ketidakjelasan) dari orang-orang Islam semampumu. Apabila engkau menemui jalan keluar (selain hukuman), maka tempuhlan jalan itu.”

Jika ada keraguan dalam pengumpulan bukti mengenai dugaan kesalahan, maka kita dilarang memaksakan diri untuk menghukum seseorang, hingga ada bukti-bukti valid yang menunjukkan kesalahannya.

Bahkan, ketika ada kesalahan, sementara orang yang bersalah tersebut mengakui dan ada komitmen untuk melakukan perbaikan, maka sedapat mungkin mencari jalan keluar perbaikan tanpa harus menggunakan pendekatan penghukuman.

Dalam ilmu hukum, ini dikenal dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Karenanya, kesalahan dalam memberikan permaafan lebih baik dari pada kesalahan dalam menjatuhkan hukuman, sebagaimana kaidah hukum Islam yang bersumber dari hadis Nabi SAW:

الخطأ في العفو خير من الخطأ في العقوبة

“Salah dalam memaafkan lebih baik dari pada salah dalam menghukum”

Dalam konteks relasi sosial, orang yang bersikap wara’ cenderung untuk lebih banyak diam dan mendengar, menghindarkan diri dari ucapan dan perbuatan yang sia-sia.

Orang yang wara’ akan berhati-hati dalam perkataan dan perbuatannya, tidak menyebarkan kebohongan atau fitnah. Apalagi membuat framing yang menggambarkan keburukan dan kesalahan yang bisa berakibat pada rusaknya reputasi dan kehormatan seseorang.

Dalam pelayanan sosial, orang yang bersikap wara’ cenderung memberikan kemudahan dalam urusan orang lain, serta menutup aib orang lain dengan tidak mengumbar menjadi bahan gunjingan. Ini sejalan dengan tuntunan Rasulullah SAW, beliau bersabda:

وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. وَاللهُ في عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.

“Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Barang siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Siapa saja yang menolong saudaranya, maka Allah akan menolongnya sebagaimana ia menolong saudaranya.” (HR  Muslim)

Kedua, Gerakan Berbagi Melalui Kewajiban Zakat

Salah satu kewajiban yang beriringan dengan ibadah puasa adalah kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Penunaian kewajiban zakat akan melahirkan solidaritas sosial, dan memnimalisir kerawanan akibat kesenjangan.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Sebagai kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, zakat berfungsi untuk menyucikan harta dan jiwa pemiliknya, dan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial.

Kehadiran zakat menegaskan bahwa Islam sangat menaruh perhatian terhadap pemerataan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan di tengah umat.

Allah SWT berfirman dalam surat at-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Zakat berperan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dari golongan yang mampu kepada golongan yang membutuhkan, sebagaimana sabda Nabi SAW dalam mekanisme pewajiban zakat dan distribusinya:

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“… Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir/miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan adanya zakat, kesenjangan antara kaya dan miskin dapat dikurangi sehingga tercipta harmoni dalam kehidupan masyarakat. Zakat juga menjadi sarana untuk mengikis sifat individualistik, karena umat diajarkan untuk peduli pada sesama dan bertanggung jawab terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

Distribusi zakat yang tepat sasaran dapat mengurangi kecemburuan sosial, menekan potensi konflik akibat ketidakadilan ekonomi, serta menumbuhkan ikatan persaudaraan yang lebih kuat.

Dengan kata lain, zakat adalah instrumen syariah yang menyeimbangkan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial.

Optimalisasi peran zakat dan pembangunan sifat kedermawanan merupakan cara efektif dalam mewujudkan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat, dengan sikap saling menanggung dan membangun harmoni serta kebersamaan.

Ketiga, Komitmen untuk Saling Memaafkan dan Menjaga Lisan

Setelah sebulan kita melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, dan setelah melaksanakan takbir sebagai pengagungan asma Allah SWT serta ibadah zakat fitri, maka kita semua hari ini berharap dapat menyempurnakan ibadah dengan berhari raya Idul Fitri.

Esensi dari Idul Fitri di bulan Syawal ini adalah semangat saling memaafkan, kerelaan hati untuk mengakui kesalahan, untuk kemudian membuka diri untuk saling memberi dan menerima.

Sikap saling memaafkan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan ibadah puasa. Ibadah puasa mempunyai tujuan penciptaan pribadi yang takwa, sementara sifat pemaaf mendekatkan pada ketakwaan, sebagaimana firman-Nya:

وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan permaafan kamu itu lebih dekat pada taqwa, dan janganlah kau lupakan keutamaan antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui atas apa yang kamu lakukan.” (QS. Al-Baqarah: 237)

Dengan demikian, kesempurnaan fitrah yang kita harapkan ini adalah dengan saling memberikan maaf antarsesama, sebesar apa pun dosa itu.

Penghapusan dosa kepada Allah jauh lebih mudah daripada dosa kepada manusia. Hal ini karena manusia mempunyai kecenderungan untuk tidak berbuat baik, akibat nafsunya. Untuk itu, melalui momentum Idul Fitri, kita buka pintu maaf seluas-luasnya, kepada siapa pun, dengan tanpa syarat apa pun.

Etos memaafkan akan menghilangkan dendam, marah, dan buruk sangka kepada orang lain. Sifat dendam, marah, dan buruk sangka kepada orang lain sering kali menjadi foktor kerawanan di tengah masyarakat yang memicu pertengaran, permusuhan, penghinaan, dan bahkan penghilangan nyawa.

Setelah sifat memaafkan, ditindaklanjuti dengan komitmen untuk menjaga lisan. Keselamatan seseorang seringkali ditentukan sejauh mana dia mampu menjaga lisannya, sebagaimana disebutkan dalam maqolah Arab:

سلامة الإنسان في حفظ اللسان

“Keselamatan manusia itu terdapat pada ia menjaga lisannya.”

Ini menunjukkan kepada kita bahawa ketika seseorang mampu menjaga lisannya dari perkataan yang tidak baik, maka ia akan selamat, baik hidup di dunia maupun di akhirat, dan sebaliknya, ketika seseorang tidak mampu menjaga lisannya dari perkataan yang tidak baik, maka hidupnya tidak akan selamat, baik hidup di dunia maupun hidup di akhirat. Bahkan, kemampuan menjaga lisan menjadi salah satu indikator keimanan seseorang, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرًا أو ليصْمُت

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya katakanlah perkataan yang baik, atau lebih baik diam.”

Dalam konteks era digital seperti hari ini, kemampuan menjaga lisan dapat termanifestasikan dalam kehati-hatian kita dalam produksi konten di media digital, khususnya media sosial, meliputi komentar, like, subscribe, dan penyebaran konten-konten yang berisi hoaks, fitnah, ghibah, dan hal-hal yang tidak sejalan dengan ketentuan agama serta bisa jadi merugikan orang lain.

Tidak jarang muncul masalah yang bisa mengganggu harmoni, bahkan mencelakakan diri, karena bermula dari lisan yang tak terjaga. Karena lisan dan jempol yang tidak terkontrol, bisa menjerumuskan seseorang ke dalam dosa dan hina, bahkan bisa berhadapan dengan hukum dan berakhir di penjara.

Saat momentum mudik lebaran; bertemu dengan keluarga, dan sanak saudara, tujuan utamanya adalah silaturahim, merekatkan hubungan kekeluargaan. Akan tetapi, tujuan mulia silaturahim bisa sirna hanya karena lisan yang tak terjaga.

Oleh karena itu, bagian dari taruhan integritas kita adalah jaga lisan kita, dengan cara tidak menjelek-jelakan orang lain, tidak menyakiti perasaan orang lain, tidak melakukan body shaming kepada orang lain, dan tidak menghina orang lain. Karena orang yang menghina belum tentu ia lebih mulia di hadapan Allah.

Allah SWT berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 11:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *