JAKARTA – Dalam hukum Islam, korupsi dipandang sebagai bentuk perusakan tatanan sosial yang melampaui sekadar pencurian biasa. Oleh karena itu, skema penghukuman yang ditawarkan Islam bersifat komprehensif yang mencakup dimensi duniawi hingga ukhrawi

Dasar utama dari segala hukuman bagi koruptor bermuara pada konsep ta’zir, yakni diskresi hukum yang diberikan kepada penguasa atau hakim untuk menetapkan jenis dan kadar sanksi yang paling memberikan efek jera.

Ta’zir adalah bentuk hukuman yang tidak ditentukan secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga kewenangannya diserahkan kepada hakim atau penguasa dengan mempertimbangkan tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam konteks korupsi, ta’zir dapat berupa berbagai bentuk hukuman, mulai dari teguran keras, pencabutan jabatan, pengumuman aib di ruang publik, hingga penjara dalam jangka panjang. Bahkan dalam kondisi tertentu yang sangat berat, misalnya ketika korupsi dilakukan secara sistematis dan menyebabkan krisis besar, sebagian ulama membolehkan hukuman mati demi menjaga kemaslahatan umum.

Prinsip utama dalam ta’zir adalah العدالة والردع (keadilan dan pencegahan), agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan orang lain tidak menirunya.

Di samping sanksi dunia, Islam juga menegaskan adanya sanksi akhirat yang jauh lebih berat. Al-Qur’an menyatakan:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat, dan barang siapa berkhianat, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali ‘Imran: 161)

Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang dikorupsi tidak akan hilang begitu saja, melainkan akan menjadi beban yang dipikul di hadapan Allah. Rasulullah Saw juga bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَىٰ رَقَبَتِهِ

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang berbuat ghulul kecuali ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa apa yang ia ambil di atas pundaknya.”

Gambaran ini menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan di dunia, tetapi juga menjadi sumber kehinaan di akhirat.

Selain itu, terdapat pula sanksi moral dan sosial yang tidak kalah penting. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah Saw memberikan sikap tegas terhadap pelaku penggelapan dengan tidak menyalatkan jenazahnya sebagai bentuk pelajaran bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi mencederai kehormatan seseorang di tengah komunitasnya.

Sanksi sosial semacam ini bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang harus dijauhi bersama.

Di sisi lain, Islam juga menekankan pentingnya pengembalian harta hasil korupsi. Para ulama umumnya berpendapat bahwa pelaku korupsi wajib mengembalikan harta yang diambilnya, bahkan jika ia telah menjalani hukuman.

Hal ini karena korupsi tidak hanya melanggar hak Allah, tetapi juga hak manusia. Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ أَخَذَ شَيْئًا فَعَلَيْهِ غِرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوبَةُ

“Barang siapa mengambil sesuatu, maka ia wajib mengganti dua kali lipat dan dikenai hukuman.”

Pengembalian harta ini menjadi bagian penting dari keadilan, karena kerugian yang ditimbulkan harus dipulihkan, baik kepada individu maupun kepada negara sebagai representasi kepentingan publik.

Adapun mengenai taubat dan pemaafan, Islam membuka pintu selebar-lebarnya bagi setiap pelaku dosa untuk kembali kepada Allah. Allah berfirman:

فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ

“Maka barang siapa bertaubat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, maka sungguh Allah menerima taubatnya.” (QS. al-Ma’idah: 39)

Namun demikian, dalam kasus korupsi, taubat tidak secara otomatis menggugurkan hukuman dunia, karena kejahatan ini berkaitan dengan hak orang lain (ḥuqūq al-‘ibād). Taubat harus dibuktikan dengan pengembalian harta, penyesalan yang tulus, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Adapun pemaafan dari pihak yang dirugikan dapat menjadi pertimbangan moral, tetapi tidak selalu menghapus konsekuensi hukum yang harus ditegakkan demi keadilan publik.

Dengan demikian, Islam memandang penanganan korupsi secara komprehensif: melalui hukuman ta’zir yang tegas, ancaman sanksi akhirat yang berat, tekanan moral dan sosial, kewajiban pengembalian harta, serta peluang taubat yang tetap terbuka.

Keseluruhan sistem ini menunjukkan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan dengan pendekatan hukum, moral, dan spiritual secara bersamaan. (Red)

Sumber: muhammadiyah.or.id

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *