
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan dikutip dari cnnindonesia.com. (Red)
- Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah - October 30, 2026
- FPI Dukung Sikap MUI Tolak Konser Andrea Bocelli, Siap Kerahkan Massa untuk Protes - October 30, 2026
- Pasukan Israel Terus Hancurkan Rumah Warga Palestina di Tepi Barat - October 29, 2026

