Dosen yang Dipekerjakan Yayasan Berhak Dapat THR
JAKARTA - Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dipekerjakan oleh yayasan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, dosen swasta/yayasan dikategorikan sebagai pekerja/buruh yang menerima…
