
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (3/3/2026), menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.
Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut.
Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lebih lanjut, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker dikutip dari antaranews.com.
Sementara itu, besaran nominal THR keagamaan kepada pekerja pun wajib diberikan melalui ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi.
“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli. (Red)
- Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya - March 3, 2026
- Sebanyak 787 Warga Sipil Iran Syahid Akibat Serangan AS-Israel - March 3, 2026
- Korban Tewas Akibat Serangan AS-Israel ke Iran Mencapai 555 Orang - March 2, 2026
