
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta gratis.
Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi mengatakan sudah semestinya pemerintah menanggung biaya untuk menggratiskan pendidikan di Indonesia.
Tidak hanya itu, Kiai Jaidi mengatakan, pemerintah juga seharusnya menanggung biaya untuk menggratiskan kesehatan bagi masyarakat.
“Semestinya pendidikan dan kesehatan gratis dan ditanggung pemerintah,” kata Kiai dilansir dari MUI.OR.ID, Kamis (12/6/2025).
Menurut dia, keputusan MK yang menggratiskan sekolah SD dan SMP akan menjadi beban bagi sekolah yang dikelola oleh swasta. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah menanggung biaya untuk menggratiskan sekolah yang dikelola oleh swasta.
“Karena keputusan MK tersebut beban buat sekolah swasta, kecuali ditanggung pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiai Jaidi menyampaikan, keputusan MK tersebut masih akan dibicarakan oleh menteri keuangan dan pihak terkait bersama DPR.
“Karena pemerintah harus menyediakan anggarannya. Karena APBN sudah ada ketentuannya tiap kementerian,” ujarnya. (Red)
- Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Sebanyak 15 Orang - April 28, 2026
- Hari ke-8 Operasional Haji 1447 H: 40.796 Jemaah Diberangkatkan - April 28, 2026
- 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2026 - April 28, 2026
