
RAMALLAH – Inggris, Kanada, dan Australia telah mennyatakan pendapatnya mengakui negara Palestina.
Inggris secara resmi mengakui negara Palestina, di mana Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan pada Minggu (21/9/2025) menjelang Sidang Umum PBB.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney, pada Minggu, juga mengumumkan bahwa negaranya secara resmi mengakui Negara Palestina, dan berjanji untuk bermitra dalam membangun perdamaian antara Palestina dan Israel.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Minggu di mana ia mengatakan pemerintah dan negaranya secara resmi mengakui kenegaraan Palestina.
Menanggapi pernyataan para pemimpin dari ketiga tersebut, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan sejumlah negara di antaranya Inggris, Kanada, dan Australia yang mengakui Negara Palestina dan menyebutnya sebagai “keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.”
Menurut mereka, keputusan tersebut berakar dari komitmen negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian, serta menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi kawasan dan dunia.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Minggu malam, Kementerian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada negara-negara tersebut, menegaskan kesiapan Negara Palestina dan pemerintahannya yang sah untuk mulai membangun “hubungan yang paling kuat dan paling tulus dengan mereka di semua tingkatan.”
Kementerian menganggap pengakuan tersebut sebagai pengakuan atas hak-hak rakyat Palestina yang adil dan sah serta berkontribusi dalam melindungi solusi dua negara dari bahaya yang diakibatkan oleh kejahatan pendudukan yang berkelanjutan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi.
Hal itu juga memberikan momentum tambahan bagi upaya regional dan internasional yang dipimpin oleh Arab Saudi dan Perancis, untuk mengimplementasikan “Deklarasi New York”, dalam menyelesaikan konflik melalui cara-cara politik dan negosiasi, serta memulihkan penghormatan terhadap hukum dan legitimasi internasional dalam upaya perdamaian.
Kemlu Palestina mendesak negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina, khususnya AS, untuk mengambil inisiatif dalam mengakui dan mematuhi hukum internasional dan Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Mereka juga meminta negara-negara itu untuk berdiri di “sisi sejarah yang benar” guna memastikan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dihapuskan dan bahwa mereka diberdayakan untuk menjalankan hak mereka atas penentuan nasib sendiri, sebagaimana halnya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Kemlu Palestina menekankan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina dalam segala bentuk dan manifestasiinya merupakan pendekatan yang tepat untuk mencapai ketenangan, membangun kepercayaan, dan memulihkan cakrawala politik untuk menyelesaikan konflik. (Red)
Sumber: Antara, Anadolu
- Israel Serbu Armada Global Sumud di Perairan Internasional - April 30, 2026
- Hari Ke-10 Operasional Haji 1447 H: 54.604 Jemaah Diberangkatkan - April 30, 2026
- Kapal-Kapal AS akan Terbakar dengan Senjata Canggih Baru Iran - April 29, 2026

