
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal hanya dua periode.
Usulan KPK itu tertuang dalam laporan tahunan yang dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4/2026).
Khusus perbaikan partai politik, KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan, salah satunya agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi hanya untuk dua periode. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan pendidikan partai. (Red)
- KPK: Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Cukup Dua Periode - April 23, 2026
- Sekitar 6.000 Jamaah Calon Haji Tiba di Madinah - April 23, 2026
- Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk Militer Israel di RS Indonesia Gaza - April 22, 2026

