
JAKARTA – Naskah Fikih Tata Kelola hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan perhatian besar pada satu prinsip yang kerap dilupakan dalam hiruk-pikuk pergantian pejabat, yaitu rekrutmen yang sehat.
Seiring bergulirnya waktu, satu per satu pejabat publik digantikan. Ada yang karena habis masa jabatan, ada pula karena alasan yang lebih mendesak. Jabatan publik bukanlah warisan yang otomatis turun kepada orang terdekat. Jabatan publik adalah amanah yang harus ditempatkan pada orang yang paling tepat.
Fikih Tata Kelola menegaskan bahwa rekrutmen yang sehat merupakan salah satu dari delapan prinsip sistem tata kelola. Prinsip ini menuntut proses pengisian jabatan bebas dari praktik transaksional dan beraroma investif, di mana seseorang menduduki posisi bukan karena kapabilitas dan kredibilitas moral yang dimilikinya.
Tanpa rekrutmen yang sehat, pilar-pilar lain dalam Fikih Tata Kelola seperti akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan akan berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Selasa (9/6/2026), Islam telah memberikan pedoman jelas tentang bagaimana seharusnya proses pengangkatan pejabat publik ini berlangsung. Firman Allah dalam QS. Al-Qashash ayat 26.
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26).
Dua kriteria dalam ayat di atas disebut sekaligus. Pertama, kekuatan, yang berarti kompetensi, kemampuan, dan keahlian. Kedua, kepercayaan, yang berarti integritas, kejujuran, dan amanah. Keduanya tidak boleh dipisahkan. Seseorang mungkin kuat secara kapasitas tetapi tidak bisa dipercaya. Yang lain mungkin jujur tetapi lemah dalam menjalankan tugas. Rekrutmen yang sehat menuntut pemenuhan kedua syarat ini secara bersamaan.
Rasulullah Saw dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan al-Baihaqi menegaskan bahwa mengangkat seseorang menjadi pejabat sementara mengetahui ada orang yang lebih layak untuk jabatan itu, lebih memahami Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya, adalah bentuk pengkhianatan kepada Allah, Rasul-Nya, dan seluruh kaum muslimin.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَغْفَلَ عَامِلًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمَ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ. (رواه البيهقي)
“Dari Ibnu Abbas ra, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Barang siapa mengangkat seorang pejabat dari kalangan orang-orang beriman, sementara ia mengetahui bahwa di antara mereka ada orang yang lebih berhak atas jabatan itu daripadanya dan lebih memahami Kitab Allah serta Sunnah Nabi-Nya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang-orang beriman.” (HR. al-Baihaqi)
Hadis ini menempatkan rekrutmen sebagai urusan agama, bukan sekadar administrasi. Setiap orang yang terlibat dalam proses pengangkatan pejabat memikul tanggung jawab moral di hadapan Allah.
Sering kali, pergantian pejabat hanya dilihat dari aspek legal formal. Surat keputusan terbit, nama baru tercantum, proses dianggap selesai. Yang luput dari perhatian adalah apakah orang yang baru itu benar-benar telah melewati proses seleksi yang ketat, apakah kompetensinya telah teruji, apakah rekam jejaknya menunjukkan integritas yang tidak tercela. Atau semua itu dikalahkan oleh faktor lain seperti kedekatan personal, loyalitas politik, atau sekadar kemudahan prosedural.
Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini turun dalam konteks kepemimpinan. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa menyampaikan amanah kepada ahlinya mencakup setiap posisi dan tanggung jawab publik. Menempatkan seseorang pada jabatan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya berarti melanggar perintah Allah secara langsung.
Rasulullah Saw juga memperingatkan dalam sebuah hadis:
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ (رواه البخاري)
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR. al-Bukhari)
Peringatan dalam hadis di atas sangat tegas. Kehancuran yang dimaksud tidak selalu datang dalam bentuk ledakan besar. Kehancuran itu bisa datang dalam bentuk pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tumpul, program yang gagal mencapai sasaran, dan lambat laun kepercayaan masyarakat yang runtuh.
Prinsip keadilan dalam Al-Qur’an menuntut agar setiap kebijakan, termasuk kebijakan rekrutmen, ditegakkan di atas landasan kebenaran, bukan di atas kepentingan kelompok atau kedekatan personal.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8).
Karena itu, setiap kali sebuah jabatan publik kosong, pertanyaan yang paling awal dan paling akhir haruslah pertanyaan yang sama. Apakah orang ini yang terbaik, yang terkuat, dan yang paling dapat dipercaya di antara yang tersedia. Jika jawabannya tidak, maka proses itu telah melahirkan pengkhianatan baru, sebagaimana ditegaskan dalam Fikih Tata Kelola.
Dan, umat hanya bisa menunggu kehancuran yang dijanjikan Rasulullah, meskipun kehancuran itu datang dengan langkah yang perlahan dan sering tidak disadari sampai semuanya terlambat. (Red)
- Fikih Tata Kelola: Jabatan Publik Harus Diserahkan kepada Ahlinya - June 9, 2026
- Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 118 Usai Kalahkan Mozambik - June 9, 2026
- 64.479 Peserta Ikut Ujian Masuk PTKIN 2026 - June 8, 2026
