JAKARTA – Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, memperingatkan pemerintah Indonesia agar tidak mengorbankan hukum internasional dalam keterlibatannya di Board of Peace atau Dewan Perdamaian.

Albanese menilai, resolusi Dewan Keamanan PBB yang menjadi dasar pembentukan Board of Peace tidak sejalan dengan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Menurut dia, inisiatif tersebut bukan instrumen yang tepat untuk mewujudkan kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.

“Saya tahu beberapa negara bergabung dengan Board of Peace dengan niat baik. Namun, seperti kata pepatah, jalan menuju neraka dipenuhi niat baik,” kata Albanese dalam konferensi pers seusai diskusi yang diselenggarakan Amnesty International Indonesia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Albanese secara khusus mengkritik Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Dia menilai resolusi tersebut mencerminkan momen tragis bagi multilateralisme karena tatanan internasional berisiko bergeser dari penghormatan terhadap hukum menjadi situasi tanpa kepastian hukum.

Menurut dia, tekanan dari negara yang memiliki pengaruh besar di dunia, bersama negara-negara lain yang mungkin diuntungkan oleh runtuhnya tatanan multilateral, mengancam sistem internasional yang selama ini membantu mencegah konflik global.

“Perasaan saya, kita sedang jatuh ke jurang. Kita benar-benar sedang menukik ke dalamnya, menuju dunia ketika warga sipil tidak lagi dilindungi, tetapi justru menjadi sasaran,” ujarnya.

Albanese mengingatkan, Indonesia secara historis memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan hak rakyat Palestina, baik melalui Gerakan Non-Blok maupun bersama negara-negara Asia Tenggara, termasuk Malaysia.

Dia berharap posisi tersebut tetap dipertahankan karena dukungan terhadap Palestina juga sejalan dengan aspirasi banyak masyarakat Indonesia.

Meski mengakui belum berinteraksi langsung dengan pemerintah Indonesia, Albanese mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah pemerintah yang secara konsisten mendukung perjuangan Palestina.

Namun, menurut dia, dukungan politik tidak cukup apabila tidak disertai konsistensi dalam menjalankan hukum internasional.

“Saya mendorong pemerintah Indonesia untuk selalu berpedoman pada hukum internasional secara konsisten dan dalam setiap tindakannya,” kata Albanese dikutip dari republika.co.id.

Dia menegaskan, hukum internasional harus menjadi pijakan utama dalam menentukan apakah sebuah kebijakan atau inisiatif diplomatik dapat diterima. Tidak boleh ada tindakan politik yang dibenarkan apabila bertentangan dengan hukum internasional atau berada di luar cakupannya.

Peringatan itu menjadi relevan bagi Indonesia yang selama ini menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina di berbagai forum multilateral. Keterlibatan dalam mekanisme perdamaian internasional, menurut kerangka pemikiran Albanese, semestinya tidak membuat prinsip-prinsip hukum yang mendasari dukungan tersebut menjadi kabur.

Albanese merujuk pada putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional dan harus diakhiri.

Dia mengatakan, konsekuensi hukum dari putusan tersebut mencakup penarikan pasukan Israel, pembongkaran permukiman, penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, serta pemberian kompensasi atas penderitaan yang ditimbulkan sejak 1967.

Menurut Albanese, langkah-langkah tersebut tidak semestinya dijadikan objek tawar-menawar politik yang justru menunda pemenuhan hak rakyat Palestina.

Dia juga menyinggung proses hukum pidana terhadap para pemimpin Israel serta perkara dugaan genosida yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional. Proses-proses hukum tersebut, menurut dia, harus menjadi pertimbangan bagi negara-negara yang terlibat dalam kebijakan terkait Palestina.

Albanese menegaskan, penyelesaian konflik tidak dapat dibangun dengan mengesampingkan kewajiban hukum internasional. Bagi Indonesia, tantangannya bukan semata-mata berpartisipasi dalam sebuah forum perdamaian, melainkan memastikan bahwa keterlibatan tersebut benar-benar mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan mereka sendiri.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan diplomasi Palestina bukan sekadar keberadaan mekanisme perdamaian atau banyaknya negara yang terlibat. Yang lebih mendasar adalah apakah mekanisme tersebut mampu mengakhiri pendudukan, menjamin perlindungan warga sipil, dan mewujudkan hak-hak rakyat Palestina sesuai hukum internasional. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *