JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan agar proses pengangkatan profesor di lingkungan Kementerian Agama tetap mengedepankan kualitas dan kompetensi akademik. Kemudahan birokrasi dalam pengangkatan guru besar, menurutnya, tidak boleh mengurangi standar keilmuan yang harus dipenuhi.

Menag mengatakan, Kementerian Agama saat ini memiliki kewenangan untuk memproses pengangkatan profesor bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan. Kewenangan tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab agar kualitas guru besar tetap terjaga.

“Kita kan sekarang mendapatkan kepercayaan. Profesor tidak pernah ke mana-mana lagi. Di lingkungan Kementerian Agama kita bisa otoritas mengangkat profesor orang-orang yang memenuhi syarat. Tapi juga jangan terlalu gampang,” ujar Menag saat memberikan arahan dalam rapat rutin internal yang membahas capaian dan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Selasa (3/11/2026). .

Ia mengingatkan bahwa pengangkatan profesor yang tidak disertai standar akademik memadai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kredibilitas perguruan tinggi keagamaan di kemudian hari.

“Terlalu mudah profesor, nanti kalau disuruh bicara pada bidang kajiannya pun juga orang awam pun juga kecewa, apalagi kalau orang sesama disiplin ilmunya,” tegasnya.

Menag menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan proses birokrasi dan ketatnya penilaian akademik.

“Tetap birokrasi dilonggarkan, tetapi juga jangan sampai nanti terlalu longgar. Itu nanti akan melahirkan bom waktu juga,” lanjutnya.

Penambahan Guru Besar Harus Berdampak 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan pentingnya mengukur dampak peningkatan jumlah guru besar dan jabatan akademik dosen terhadap kualitas pendidikan tinggi.

Sekjen menilai, laporan capaian perguruan tinggi tidak cukup hanya menampilkan pertumbuhan jumlah profesor, lektor kepala, atau indikator kuantitatif lainnya. Capaian tersebut juga perlu dihubungkan dengan peningkatan mutu program studi dan kualitas lulusan.

“Selain catatan capaian internal perguruan tinggi keagamaan. Perlu mensosialisasi capaian kuantitatif dengan dampak kuantitatif dan kualitatifnya pada masyarakat,” ujar Sekjen.

Ia mencontohkan, pertambahan guru besar dan lektor kepala semestinya dapat dilihat kontribusinya terhadap peningkatan akreditasi program studi maupun kualitas alumni yang memasuki dunia kerja.

Menurut Sekjen, pengukuran dampak tersebut penting agar keberhasilan pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi dapat dijelaskan secara lebih komprehensif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Peningkatan jumlah guru besar dan lektor kepala perlu diiringi dengan dampak nyata terhadap mutu program studi, peningkatan akreditasi, serta kualitas lulusan. Dampak tersebut juga harus dapat diukur dan dijelaskan,” ujar Sekjen. 

Sekjen pun meminta agar capaian peningkatan jabatan akademik dosen tidak berhenti pada laporan statistik, tetapi juga disertai penjelasan mengenai manfaat dan perubahan yang dihasilkan. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *