
JAKARTA – Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dipekerjakan oleh yayasan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, dosen swasta/yayasan dikategorikan sebagai pekerja/buruh yang menerima upah, sehingga yayasan penyelenggara pendidikan wajib memberikan THR.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hak THR dosen PTS/Yayasan:
Dasar Hukum: Pemberian THR wajib berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Yayasan pendidikan dianggap sebagai pemberi kerja.
Syarat Masa Kerja: Dosen berhak mendapatkan THR jika telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Status Kepegawaian: Baik dosen tetap (PKWTT) maupun dosen kontrak/tidak tetap (PKWT) yayasan, berhak atas THR.
Besaran THR:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan secara proporsional (Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah).
Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Larangan: THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Jika yayasan tidak memberikan THR, dosen dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat atau melalui Posko THR Kemnaker. (Red)
- MUI Minta Pelaku Usaha Segera Bersiap Hadapi Wajib Halal Oktober 2026 - September 21, 2026
- IRGC: Dunia akan Terkejut, Iran akan Gunakan Senjata Terbaru - September 21, 2026
- Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027 - September 21, 2026

