ASAHAN – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan memutuskan kenaikan upah minimum daerah 7,26%, yaitu sebesar Rp. 204.676,52 dari upah minimum tahun sebelumnya. Dengan demikian upah minimum di Kabupaten Asahan tahun 2023 sebesar Rp. 3.024.300,76.

Demikian antara lain hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Upah Minimum Kabupaten Asahan (UMK) Tahun 2022, Jumat (25/11/2022).

Adapun dasar penetapan kenaikan upah minimum tersebut yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berita Acara ditandatangani oleh Meilina Siregar selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan dan Zein Idris P selaku Sektretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya berita acara yang telah dibuat akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Hadir dalam rapat tersebut yaitu Ansoruddin, Sutiono, Ilham, Joyo Suwarno, Cut Sari Ramadhani, Bangun M, Mariyanto, Tedi Sutendi, Tukiman, Budi Juliandra Nasution, Musa Siregar, dan Tohonan Tampubolon. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *