JAKARTA – Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur, memastikan Gerakan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib untuk para santri.

“Pramuka adalah wadah pendidikan dan pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia, dan memiliki nilai-nilai keislaman yang kuat, seperti pembentukan akhlak, budi pekerti, tata krama, serta wawasan yang luas dalam melihat perkembangan dinamika global,” kata anggota Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor Profesor Husnan Bey Fananie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Hal itu disampaikan Husnan usai bertemu Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.

Dia bersama pimpinan Pondok Pesantren Gontor lainnya menyampaikan tentang persiapan penyelenggaraan World Muslim Scout Jamboree 2025 yang akan berlangsung di Jakarta pada September 2025.

Husnan mengatakan pesantren menolak Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 karena menghilangkan karakter dan ciri khas jati diri bangsa Indonesia, terutama pembentukan kualitas karakter kepemimpinan Indonesia masa depan.

Kepemimpinan Indonesia Emas 2045 mengharuskan pemimpin nasional yang kuat dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut dia, Pramuka adalah proses pembentukan karakter jiwa kepemimpinan dan pembelajaran yang luar biasa bagi kaum muda Muslim.

Pramuka membangun persahabatan, kerukunan, dan keterampilan baru untuk kehidupan. Pramuka juga bertujuan menghilangkan praktik perundungan, pornografi, dan narkoba yang kian mengkhawatirkan di sekolah-sekolah.

“Jadi, Pramuka wajib hukumnya bagi seluruh santri Pondok Pesantren Gontor. Saya yakin masyarakat pun memiliki pandangan yang sama,” katanya menegaskan, dilansir dari antaranews.com.

Pondok Pesantren Modern Gontor akan menyelenggarakan World Muslim Scout Jamboree 2025 sebagai kegiatan menyongsong tasyakuran 100 tahun pondok pesantren tersebut pada 2026. Diperkirakan sebanyak 17 negara akan ambil bagian dalam kegiatan jamboree Muslim dunia tersebut.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mendapat tantangan keras dari Kwarnas Gerakan Pramuka karena bertentangan nilai-nilai luhur pembentukan organisasi Gerakan Pramuka yang digagas para pendiri bangsa dan secara tradisi Presiden RI merupakan Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Pendidikan kepanduan di Indonesia.

Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti orang muda yang suka berkarya. Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung Kwartir Nasional (Kwarnas).

Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *