YOGYAKARTA – Lebaran 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada Jumat, 21 April 2023 berdasarkan perhitungan hisab sehingga umat Islam diperintahkan melaksanakan salat id. Para ulama sepakat bahwa salat id merupakan sunah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan. Sebab Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya.

Berdasarkan keterangan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melaksanakan salat Id di lapangan terbuka yang ia sebut dengan Mushala (tempat salat). Dari Abu Sa’id al Hudriy berkata: “Bahwa Rasul saw keluar pada hari raya idul fitri dan adha ke al-Mushala (tanah lapang). Hal pertama yang dilakukan adalah salat. Setelah selesai beliau berdiri menghadap para jamaah, sementara mereka duduk bersaf, lalu beliau memberi nasihat, berwasiat dan memerintah mereka. Apabila beliau hendak berhenti, maka berhenti dan bila memerintah sesuatu, maka langsung memerintahkannya, kemudian selesai.” (HR. Bukhari).

Nabi Saw sendiri tidak pernah melaksanakan salat id di masjid, kecuali hujan, berdasarkan hadis: “dari Abu Haurairah bahwa mereka (para Sahabat) pada suatu hari raya mengalami hujan, lalu Nabi saw melakukan salat bersama mereka di mesjid. [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim. Ia (al-Hakim) mengatakan: Ini adalah hadis sahih sanadnya (Al-Mustadrak, I:295, “Kitab al-‘Idain)].

Setelah memilih lapangan, umat Islam diperkenankan untuk melaksanakan salat id. Salat id dikerjakan setelah matahari terbit dan berketinggian dua kali panjangnya penggalah (kurang lebih 6 m). Diriwayatkan dari Jundub (dilaporkan bahwa) ia berkata: “Adalah Nabi saw melakukan salat Idul Fitri bersama kami ketika matahari setinggi dua penggalah dan Idul Adlha ketika matahari setinggi satu penggalah.” [HR. Ahmad].

Salat id dilakukan sebanyak dua (2) rakaat, dengan cara bertakbir tujuh (7) kali pada rakaat pertama dan lima (5) kali takbir pada rakaat kedua. Tidak ada bacaan-bacaan tertentu yang dituntunkan Nabi saw di sela-sela takbir-takbir tersebut. Berdasarkan hadis riwayat Katsiir bin ‘Abdillah: “Bahwa Nabi saw pada salat dua hari raya bertakbir tujuh kali untuk rekaat pertama sebelum membaca (al-fatihah) dan bertakbir lima kali pada rekaat kedua juga sebelum membacanya.” (HR. Tirmidzi). (Red/muhammadiyah.or.id)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *