DOHA – Negara-negara Arab dan Islam mengeluarkan pernyataan bersama mengutuk keputusan Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatannya atas Tepi Barat yang diduduki dan menciptakan realitas baru di wilayah Palestina. Tindakan itu dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh para menteri luar negeri delapan negara mayoritas Muslim, mereka memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan ekspansionis ilegal pemerintah Israel di Tepi Barat. Mereka juga menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina.

Aljazirah melansir, pernyataan itu dikeluarkan usai pembicaraan para menteri luar negeri delapan negara: Qatar, Arab Saudi, Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, dan Turki. Patut dicatat bahwa seluruh negara tersebut adalah penandatangan Dewan Perdamaian alias Board of Peace (BoP).

Pernyataan bersama seperti yang dikeluarkan hari ini sebelumnya jarang terjadi. Ini pertama kalinya keluar pernyataan kecaman bersama terhadap Israel oleh negara-negara mayoritas Muslim yang ikut dalam BoP.

Sikap ini muncul setelah keputusan Kabinet Keamanan Israel baru-baru ini mengenai Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kecaman luas dari Palestina. dalam putusan baru itu, Israel mempermudah penguasaan lahan oleh warga Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem, menegaskan penguasaan di area A dan B di Tepi Barat, serta mencaplok sepenuhnya wilayah Hebron.

Keputusan-keputusan ini digambarkan sebagai keputusan yang paling berbahaya sejak pendudukan Tepi Barat pada 1967. Keputusan-keputusan tersebut mencerminkan perubahan radikal dalam realitas hukum dan politik, membuka jalan bagi aneksasi de facto dalam skala besar.

Para menteri negara Muslim  memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan ekspansionis Israel dan tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di wilayah tersebut.

Para menteri menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, dan melemahkan solusi dua negara. Aturan baru Israel itu juga merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat sesuai garis tanggal 4 Juni 1967 dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya.

Pernyataan delapan negara tersebut menegaskan bahwa tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki tersebut adalah batal demi hukum, dan jelas merupakan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.

Para menteri meminta komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral serta memaksa Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan menghasut yang dikeluarkan oleh para pejabatnya.

Mereka menekankan bahwa pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara berdasarkan solusi dua negara dan sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan. Keputusan yang disetujui oleh Kabinet Keamanan Israel untuk mempercepat aktivitas permukiman di Tepi Barat telah memicu kemarahan dan reaksi luas warga Palestina. Putusan itu termasuk memfasilitasi penjualan properti warga Palestina, mengizinkan pembongkaran, dan mengalihkan kewenangan perencanaan di Hebron dan Betlehem ke Israel.

Pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Ahad oleh Menteri Pertahanan Israel Israel Katz dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich mengatakan bahwa kabinet telah menyetujui serangkaian keputusan yang mereka gambarkan sebagai keputusan yang “dramatis.” Putusan itu akan mengubah realitas hukum dan sipil di Tepi Barat dan mengizinkan pekerjaan di Area A dan B di bidang sipil, bertentangan dengan Perjanjian Oslo, dengan dalih menghilangkan hambatan lama.

Keputusan tersebut juga mencakup pengalihan perizinan dan kewenangan pembangunan di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke pemerintahan sipil tentara Israel, dan pengalihan kompleks Makam Rachel di Betlehem ke pemerintahan Israel yang terpisah dari kotamadya.

Haaretz melaporkan bahwa pemerintahan baru akan mengambil alih layanan pemeliharaan dan pembersihan, selain mendirikan entitas kota independen bagi komunitas Yahudi di Hebron untuk secara langsung memenuhi kebutuhan para pemukim.

Ketua Dewan Nasional Palestina Rouhi Fattouh mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat rasis dan berbahaya. Putusan itu juga dengan jelas mengungkapkan niat pemerintahan Benjamin Netanyahu untuk melanjutkan rencana mencaplok Tepi Barat dan memaksakan realitas kolonial baru di lapangan. Fattouh menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan sengaja merusak perjanjian yang telah ditandatangani, terutama Perjanjian Hebron tahun 1997. Menurutnya, tindakan Israel itu merupakan  kebijakan “pembersihan kolonial” dan serangan langsung terhadap hak-hak historis dan hukum rakyat Palestina.

Perjanjian Hebron, yang ditandatangani pada 17 Januari 1997, membagi kota ini menjadi dua bagian: “Hebron 1”, yang berada di bawah kedaulatan Palestina, dan “Hebron 2”, yang berada di bawah kendali Israel dan mencakup sebagian besar wilayah selatan dan timur kota.

Fattouh memperingatkan bahwa pengalihan kekuasaan perencanaan dan pembangunan di kota Hebron – termasuk daerah sekitar Masjid Ibrahimi – merupakan tindakan yang sengaja mengosongkan isi Perjanjian Hebron, dan sebuah langkah menuju aneksasi de facto atas Hebron, Bethlehem dan sebagian besar Tepi Barat.

Sementara itu, Gerakan Inisiatif Nasional Palestina mengatakan bahwa keputusan-keputusan Kabinet ini merupakan pukulan terakhir bagi Perjanjian Oslo. Hal itu mewakili transformasi permukiman kolonial yang paling berbahaya yang pernah terjadi di wilayah Palestina sejak 1967, melalui pembatalan undang-undang Yordania dan Palestina terkait tanah tersebut, dan membuka pintu bagi penjarahan demi kepentingan para pemukim.

Gerakan tersebut menambahkan bahwa keputusan Israel membawa perubahan radikal dalam realitas hukum yang ada, dengan mengizinkan pembongkaran bangunan warga Palestina di wilayah yang diklasifikasikan sebagai “A” dan “B”, yang memfasilitasi perluasan pemukiman di seluruh Tepi Barat.

Dia menekankan bahwa langkah-langkah ini secara efektif menghilangkan segala kemungkinan realistis bagi negara Palestina merdeka dan mengakhiri pembicaraan mengenai proses perdamaian atau penyelesaian politik. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *