JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi telah menutup pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Minggu (14/8/2022) malam pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, KPU telah memberikan kesempatan kepada pengurus Parpol untuk mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024 mulai dari 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022.

Sebanyak 43 Parpol sebelumnya juga telah terdaftar dan memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun yang mendaftar ke KPU hanya 40 partai. Sedangkan tiga partai lainnya tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Ketiga partai tersebut yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

Adapun dari 40 partai yang sudah mendaftar, sebanyak 24 dinyatakan lengkap. Sedangkan 16 Parpol masih dalam tahap pemeriksaan.

Adaoun 24 Parpol yang dinyatakan lengkap sebagai berikut:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia
  24. Partai Republik Satu

Adapun 16 Parpol yang masih tahap pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

Adapun 3 Parpol yang tidak mendaftar sebagai berikut:

  1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  2. Partai Mahasiswa Indonesia
  3. Partai Rakyat

(Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *