JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengembalikan berkas 16 Partai Politik (Parpol) dan dinyatakan tidak lengkap. Salah satunya Partai Berkarya yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2019. KPU pun telah menerbitkan berita acara terkait status dokumen tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022), mengatakan, bagian dokumen tidak lengkap itu juga diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap dan kemudian tidak dapat diterima pendaftaran.

Hasyim mengatakan terkait sengketa tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, penetapan parpol peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Kemudian, kedua adalah penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang sudah bersifat final dan mengikat.

“Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024 itu bentuknya SKKP surat keputusan KPU,” ujarnya.

Persoalan apakah berita acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya menurut Hasyim bahwa hal itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) siap menerima gugatan partai politik (parpol) yang tidak berhasil lolos pendaftaran.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Namun apabila berkas pendaftaran tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak lanjut proses verifikasi administrasi. Kemudian menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan,” katanya.

Adapun 16 Parpol yang tidak lolos pendaftaran sebagai berikut:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

 (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *