JAKARTA – Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dipekerjakan oleh yayasan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, dosen swasta/yayasan dikategorikan sebagai pekerja/buruh yang menerima upah, sehingga yayasan penyelenggara pendidikan wajib memberikan THR.

Berikut adalah poin-poin penting terkait hak THR dosen PTS/Yayasan:

Dasar Hukum: Pemberian THR wajib berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Yayasan pendidikan dianggap sebagai pemberi kerja.

Syarat Masa Kerja: Dosen berhak mendapatkan THR jika telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Status Kepegawaian: Baik dosen tetap (PKWTT) maupun dosen kontrak/tidak tetap (PKWT) yayasan, berhak atas THR.

Besaran THR:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan 1 bulan upah.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan secara proporsional (Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah).

Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Larangan: THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Jika yayasan tidak memberikan THR, dosen dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat atau melalui Posko THR Kemnaker. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *