ASAHAN – Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Asahan Budi Juliandri Nasution, ST, menegaskan pentingnya memahami sejarah gerakan buruh sebagai fondasi perjuangan pekerja di Indonesia.

Demikian dikemukakan Budi Juliandri dalam rangkaian momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026).

Menurut Budi, cikal bakal KSPSI bermula dari berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada 20 Februari 1973 oleh Agus Sudono.

Organisasi ini menjadi wadah pemersatu sekaligus alat perjuangan pekerja dalam menuntut hak dan kesejahteraan.

Pada masa Orde Baru, FBSI menjadi satu-satunya serikat pekerja yang diakui pemerintah. 

Seiring perkembangan, melalui Kongres II tahun 1985, FBSI bertransformasi menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), hingga akhirnya berkembang menjadi konfederasi seperti saat ini.

“Sejarah ini menjadi pijakan penting bagi lahirnya gerakan buruh yang terorganisir dan kuat,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KSPSI kini menjadi salah satu konfederasi buruh terbesar di Indonesia dengan struktur yang menghimpun berbagai federasi serikat pekerja. 

Dalam perjalanannya, dinamika internal melahirkan sejumlah faksi, termasuk KSPSI 1973 yang tetap konsisten memperjuangkan hak pekerja di tingkat akar rumput.

“KSPSI 1973 hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan,” tegasnya.

Berikut pernyataan sikap DPP KSPSI 1973 pada May Day 2026:

Budi menekankan, sesuai amanat langsung dari Pimpinan Pusat KSPSI 1973, Bapak HN. Serta Ginting bahwa , dalam peringatan May Day 2026, KSPSI 1973 menegaskan sikap melalui tema “Kembali ke Khittah 1973, Teguh Mengadvokasi, dan Setia Membela Pekerja” dengan poin utama yakni, 

1. Refleksi Sejarah Khittah 1973

KSPSI 1973 menegaskan diri sebagai pewaris semangat persatuan buruh sejak 20 Februari 1973, dengan fokus pada advokasi nyata di tingkat daerah (DPD, DPC), bukan sekedar kepentingan manuver politik di pusat.

2. Soroti Ancaman PHK Massal:

KSPSI 1973 mendesak pemerintah menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja di tengah potensi PHK massal akibat tekanan ekonomi global.

3. Evaluasi Sistem UU Ketenagakerjaan dan Sistem Upah:

Menolak sistem upah murah dan penggunaan outsourcing yang tidak terbatas yang merampas kepastian masa depan pekerja. 

Mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi ketenagakerjaan yang benar benar berpihak kepada kesejahteraan pekerja. Sesuai dengan putusan – putusan hukum terbaru yang melindungi hak-hak normatif. 

4. Perkuat Komitmen Advokasi Daerah:

KSPSI 1973 menegaskan komitmen aktif mendampingi pekerja melalui advokasi dan bantuan hukum di daerah.

KSPSI 1973 juga mengajak seluruh anggota menjaga solidaritas dan memperingati May Day secara kondusif serta bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya. 

Tak lupa, kepada seluruh rekan-rekan seperjuangan. Saya mengucapkan, Selamat Hari Buruh (May Day), “Buruh Sejahtera, Negara Makmur. Tetap setia di garis perjuangan yang sama,” pungkas Budi. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *