TANGERANG SELATAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.247.870.

Angka ini naik 5,5 persen jika dibandingkan UMK Tangsel 2025 yang sebesar Rp 4.974.392. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

“Kenaikan ini sudah disepakati oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan oleh para pekerja. Ada kenaikan alphanya kurang lebih hampir 0,6 persen, sehingga kenaikan UMK yang semula Rp 4.974.392 terjadi kenaikan 5,5 persen menjadi Rp 5.247.870,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam keterangannya, yang dikutip pada Sabtu (27/12/2025).

Kenaikan UMK di Kota Tangsel akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. Oleh karena itu, Benyamin meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan tersebut dan menerapkan kenaikan upah sesuai dengan keputusan Gubernur Banten.

Tidak hanya Kota Tangsel, kenaikan UMK juga terjadi di tujuh kabupaten/kota lain di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Di Kota Tangerang, UMK 2026 naik sebesar 6,50 persen, dari Rp 5.069.708 menjadi Rp 5.399.405.

Kabupaten Tangerang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.210.377 atau naik 6,31 persen dari sebelumnya Rp 4.901.117.

Kabupaten Pandeglang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 3.206.640,32.

Kabupaten Lebak juga mengalami kenaikan UMK sebesar 4,97 persen, dari Rp 3.172.384,39 menjadi Rp 3.330.010,62.

Kota Cilegon menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp 5.128.084,48.

Kota Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp 4.418.261,13.

Kabupaten Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.178.521,19, naik 6,61 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 4.857.353,01. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *