JAKARTA – Jabatan akademik dosen harus dilakukan secara berjenjang. Jenjang jabatan akademik dosen dimulai dari jenjang ssisten ahli, lektor, lektor kepala, lalu guru besar. Pada aturan 2019, mekanisme loncat jabatan masih berlaku. Namun, mekanisme itu sudah tak berlaku dengan adanya aturan terbaru.

Aturan terbaru pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024. Dalam keputusan itu, diatur kenaikan jabatan akademik asisten ahli ke lektor, lektor ke lektor kepala, dan lektor kepala ke guru besar. 

Rincian mengenai syarat pengajuan kenaikan jabatan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan. Aturan ini diterbitkan pada 22 Mei 2024.

Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan harus memenuhi tiga jenis syarat yakni syarat khusus dan syarat data. Khusus pengajuan lektor kepala ke guru besar, ada syarat khusus tambahan yang harus diikuti. 

Berikut syarat mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen:

1. Lektor Kepala ke Guru Besar

Syarat Khusus:

– 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05).

Syarat Khusus Tambahan:

– Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penu gasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/internasional/ korporasi; atau

– Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau

– Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau 

– Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda

Syarat data:

– Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala

– 10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (Asisten Ahli/Lektor)

– Mempunyai Serdos

– Ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian)

2. Lektor ke Lektor Kepala

Syarat khusus:

– Magister wajib 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus atau WoS Sebagai penulis pertama

– Doktor wajib 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 / 2 atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi Sebagai penulis pertama

Syarat tambahan khusus:

-Tidak Ada

Syarat Data:

– Jabatan akademik terakhir Lektor

– Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIID

– Mempunyai Serdos

– Ajuan 1 tahun sebelum BUP

3. Asisten Ahli ke Lektor

Syarat Khusus:

– Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama

Syarat tambahan khusus:

-Tidak Ada

Syarat Data:

– Jabatan akademik terakhir Asisten Ahli

– Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIB

– Ajuan 1 tahun sebelum BUP

Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat ini sedang mengajukan diri menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur. Bambang mengklaim mengikuti semua prosedur untuk bisa mendapatkan jabatan akademik itu.

Namun, Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Gunadi, mengatakan, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi Bambang untuk mengajukan guru besar. Salah satunya, Bamsoet yang masih menjadi lektor tidak bisa loncat jabatan langsung menjadi guru besar. Ia harus menjadi lektor kepala lebih dahulu. “Mekanisme lompat jabatan sudah tak ada di peraturan baru,” kata Gunadi, dilansir dari tempo.co, Kamis (27/6/2024). (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *