
JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI secara resmi telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari angka tersebut, setiap jemaah haji harus membayar Rp 56 juta.
Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Senayan, Jakarta yang juga disiarkan secara daring, Senin (27/11/2023).
“Pada prinsipnya tentu kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/2024 M,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Red)