
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi ke-20.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah ini merupakan satu bentuk komitmen OJK dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Dia menyebut DSN MUI dan DPS merupakan mitra yang sangat utama bagi OJK dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
“Kita semua sepakat bagaimana ekonomi dan keuangan syariah benar-benar kita harapkan untuk bisa semakin berkembang sesuai dengan harapan kita semua, yaitu Indonesia menjadi yang terdepan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya di Indonesia, tapi di dunia,” ujar Friderica dalam press conference Ijtima’ Sanawi ke-20, Sabtu.
“Kami melihat ini harus dikerjakan secara bersama-sama, tidak bisa OJK bekerja sendiri, atau DSN bekerja sendiri, atau dari sektor keuangan bekerja sendiri, itu tidak bisa. Ini harus dikerjakan bersama-sama. kita bersinergi dan berkolaborasi,” tegasnya.
Friderica menjelaskan OJK mempunyai peta jalan atau roadmap pengembangan setiap sektor dalam kaitannnya dengan syariah mencakup pengembangan dari perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, termasuk edukasi dan literasi keuangan syariah.
Dia menyebut pembahasan kolaborasi DPS dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di kegiatan ini sangat penting.
“Ini sangat penting, karena mereka adalah perwakilan agar prinsip syariah bisa semakin dikembangkan di setiap perusahaan mereka. Bagaimana kemudian setiap sisi, core value syariahnya dikedepankan,” kata Friderica seperti dilansir dari mui.or.id, Minggu (13/10/2024).
Selain itu, dia menyampaikan kepada awak media bahwa OJK memfokuskan bagaimana DSN MUI bisa menjadi mitra terbaik bagi OJK untuk memberikan literasi dan edukasi terkait keuangan syariah. Menurutnya, ada banyak kerja sama yang terjalin antara OJK dan DSN MUI.
“Kami sangat merasakan manfaat dari kerja sama yang sangat baik dan harmonis ini. Tentu saja untuk produk baru dan lain-lain, untuk mendapatkan fatwa selalu berkomunikasi dengan DSN MUI, dan kami baru saja melaunching pokja literasi inklusi keuangan syariah, dan di dalamnya kami juga melibatkan pihak-pihak DSN MUI termasuk prof Hasanudin,” tuturnya menjelaskan.
Selain pokja literasi inklusi keuangan syariah, saat ini OJK juga sedang menggagas komite pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang akan berkolaborasi dengan DSN MUI. (Red)