TANGERANG SELATAN – Kewajiban wisuda yang dibebankan oleh para pimpinan sekolah dan guru di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA kepada anak didik mendapat kecaman dan protes keras dari para orang tua atau wali murid. Tak sedikit di antara mereka yang menentang kebijakan yang dilakukan oleh pihak-pihak sekolah tersebut.
Bahkan, pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta untuk menghentikan dan menghapuskan kebijakan sekolah tersebut. Sebab ditengarai hanya membuang-buang uang dan sangat memberatkan orang tua. Apalagi kegiatan wisuda di sekolah menjadi sesuatu yang harus diikuti oleh seluruh siswa dan wajib membayar untuk keperluan acara wisuda.
“Wisuda cukuplah di tingkat perguruan tinggi, sehingga tidak perlu diwajibkan mulai dari tingkat pendidikan TK sampai SLTA,”ujar salah seorang wali murid di Tangerang Selatan, Jumat (16/6/2023).
FSGI: Wisuda TK-SMA Bersifat Tidak Wajib
Terkait pro kontra wisuda ini, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan wisuda mulai dari TK, SD hingga SMA bahkan Perguruan Tinggi (PT).
“Yang ada hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau Rektor itu pun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib,” ucapnya seperti dilansir dari detik.com.
Namun demikian, Mansur menjelaskan bahwa situasi hari ini telah menempatkan wisuda bukan hanya milik lulusan PT melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari TK hingga SMA.
Bahkan sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya. Tetapi di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua.
Imbauan kepada Sekolah/Madrasah
Lebih lanjut, Mansur mengatakan bahwa FSGI cenderung untuk menghimbau sekolah/Madrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.
“Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya,” ujarnya.
Dalam hal ini, FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti tren wisuda. “Karena bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya,” imbuh Mansur.
Pemerintah Perlu Lebih Sensitif
Sejauh ini, FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Mansur mengatakan bahwa Menteri Nadiem dapat mengubah atau memperluas cakupan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA hingga mengatur pakaian wisuda.
Mansur memberi contoh dengan wisuda yang dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa.
“Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” tutur Wasekjen FSGI tersebut. (Red)
- Israel Bebaskan 34 Tahanan dari Gaza Utara dengan Tanda Penyiksaan - December 6, 2024
- Inilah 145 Perguruan Tinggi Terakreditasi Unggul, Ada Kampusmu? - December 6, 2024
- Israel Serbu Rumah Sakit di Tepi Barat - December 5, 2024