JAKARTA – Kendati status darurat Covid-19 nasional belum resmi dicabut, pemerintah kini resmi melonggarkan aturan penggunaan masker dan vaksinasi Covid-19 booster. Ketentuan bermasker yang semula wajib di transportasi umum dan pelayanan publik lain, ditiadakan imbas tren Covid-19 terus membaik.
Vaksinasi Covid-19 juga tidak lagi menjadi persyaratan perjalanan setiap warga, baik secara domestik maupun internasional. Namun, mereka yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19 yakni lansia hingga pengidap komorbid disarankan tetap melanjutkan vaksinasi booster hingga dosis kedua.
Berikut poin lengkap pelonggaran protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19:
1. Vaksinasi
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan.
2. Masker
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan di fasilitas publik.
3. Hand sanitizer
Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Jaga jarak
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Aplikasi SATU SEHAT
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
(Red)
- DSN MUI dan DPS Mitra Utama Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah - October 13, 2024
- Sekitar 90 Persen Anak-Anak di Gaza tidak Bisa Mengakses Makanan yang Bergizi - October 13, 2024
- Malaysia Mendominasi Kampus di Asia Tenggara Terbaik 1.000 Dunia Versi THE WUR 2025 - October 13, 2024