JAKARTA – Kampus-kampus yang terakreditasi unggul oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) menjadi salah satu pertimbangan bagi mahasiswa. Sebab dengan status akreditasi unggul tersebut, maka kualitas kampusnya sudah tidak perlu diragukan lagi.
Selain kampus negeri, banyak pula kampus swasta yang sudah mendapat predikat akreditasi unggul. Berikut akan ditampilkan 59 kampus swasta terakreditasi unggul 2024. Namun sebelumnya akan dibahas mengenai status akreditasi itu sendiri.
Lalu apa arti peringkat, nilai dan status akreditasi A, B, C & unggul, baik sekali, baik dan tidak terakreditasi? Akreditasi kampus menjadi evaluasi dan penilaian kualitas pendidikan di suatu perguruan tinggi. Mulai dari kurikulum, standar akademik, fasilitas, dan dosen bahkan alumni tidak luput dari penilaian akreditasi kampus. Sehingga sangat wajar, jika akreditasi menjadi salah satu yang dilihat jika calon mahasiswa dan orang tua memilih perguruan tinggi.
Siapakah yang Menentukan Akreditasi Kampus?
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan untuk akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat (4) dijelaskan bahwa akreditasi program studi di perguruan tinggi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Setidaknya, terdapat terdapat 6 cakupan LAM, yaitu 1) Lembaga Akreditasi Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), 2) Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA), 3) Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), 4) Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Forma (LAMSAMA), 5) Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM Infokom), dan 6) Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik).
Makna Peringkat, Nilai, dan Status Akreditasi Kampus
Merujuk pada Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi perguruan tinggi menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018 sesuai dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar.
Berikut arti nilai akreditasi yang sesuai dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar, yaitu:
A = Nilai 361 – 400
B = Nilai 301 – 360
C = Nilai 200 – 300
Tidak Terakreditasi = Nilai kurang dari 200
Namun, sejak 1 April 2019 akreditasi menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik sesuai dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0).
Berikut arti nilai akreditasi yang sesuai dengan IAPT 3.0, yaitu:
- Predikat Unggul yaitu nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, serta memenuhi syarat predikat unggul.
- Predikat Baik Sekali yaitu nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, namun tidak memenuhi syarat peringkat unggul. Predikat Baik Sekali juga didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan kurang dari 361, dan memenuhi syarat peringkat baik sekali.
- Predikat Baik yaitu nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan kurang dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat peringkat baik sekali. Predikat Baik juga didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan kurang dari 301, tanpa syarat peringkat.
- Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi.
- Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.
Itulah makna peringkat, nilai, dan status akreditasi kampus yang harus kita ketahui. Apalagi akreditasi ini memiliki peran penting untuk meningkatkan citra dan reputasi kampus. Sehingga, kampus dapat dilirik oleh calon mahasiswa.
Selanjutnya berikut 59 Kampus Swasta Terakreditasi Unggul 2024 sebagaimana dilansir dari laman resmi BAN-PT, Jumat (26/7/2024):
- Institut Pariwisata Trisakti
- Institut Teknologi Nasional Bandung
- Sekolah Tinggi Manajemen Ppm
- Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti
- Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
- Universitas Ahmad Dahlan
- Universitas Aisyiyah Yogyakarta
- Universitas Al-azhar Indonesia
- Universitas Atma Jaya Yogyakarta
- Universitas Bakrie
- Universitas Bina Nusantara
- Universitas Bunda Mulia
- Universitas Ciputra Surabaya
- Universitas Darussalam Gontor
- Universitas Dian Nuswantoro
- Universitas Gunadarma
- Universitas Hang Tuah
- Universitas Islam Bandung
- Universitas Islam Indonesia
- Universitas Islam Malang
- Universitas Islam Sultan Agung
- Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
- Universitas Katolik Parahyangan
- Universitas Katolik Soegijapranata
- Universitas Komputer Indonesia
- Universitas Kristen Duta Wacana
- Universitas Kristen Indonesia
- Universitas Kristen Krida Wacana
- Universitas Kristen Maranatha
- Universitas Kristen Petra
- Universitas Kristen Satya Wacana
- Universitas Mahasaraswati Denpasar
- Universitas Mercu Buana
- Universitas Muhammadiyah Jakarta
- Universitas Muhammadiyah Magelang
- Universitas Muhammadiyah Makassar
- Universitas Muhammadiyah Malang
- Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
- Universitas Muhammadiyah Purwokerto
- Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
- Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
- Universitas Muhammadiyah Surakarta
- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
- Universitas Multimedia Nusantara Jakarta
- Universitas Muslim Indonesia
- Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
- Universitas Nasional
- Universitas Pancasakti Tegal
- Universitas Pancasila
- Universitas Pasundan
- Universitas Pelita Harapan
- Universitas Prima Indonesia
- Universitas Sanata Dharma
- Universitas Surabaya
- Universitas Tarumanagara
- Universitas Telkom
- Universitas Trisakti
- Universitas Warmadewa
- Universitas Widyatama
(Red)
- Sangat Keji, Israel Merampas Hak Belajar Anak-Anak Palestina - November 3, 2024
- Puluhan Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Tengah - November 3, 2024
- Timnas Indonesia Siapkan 27 Pemain Hadapi Jepang dan Arab Saudi - November 2, 2024