TEHERAN – Israel semakin hari semakin bertindak biadab. Hal itu menyusul disahkannya UU tentang pemenjaraan anak-anak dan deportasi keluarga.
Gerakan perjuangan Palestina, Hamas, menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
“Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional,” kata gerakan itu.
Menurut kantor berita Sama pada Jumat (8/11/2024), Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina — atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga — semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.
UU baru itu, kata Hamas,merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.
Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu.
Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi.
Sementara itu, Komite Perlawanan untuk Palestina mengecam pengesahan undang-undang di parlemen Zionis Israel, Knesset, yang mengizinkan deportasi keluarga yang anggotanya melakukan serangan terhadap pasukan dan pemukim Israel.
Knesset telah menyetujui UU kontroversial soal deportasi keluarga pejuang Palestina sebagai kelanjutan dari perang genosida dan pembersihan etnis, lapor saluran televisi Yaman Al-Masirah News pada Kamis (7/11) dengan mengutip komite tersebut.
Undang-undang yang didukung oleh para anggota partai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu itu disahkan dengan hasil pemungutan suara 61-41 pada Kamis.
Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka yang tinggal di wilayah yang diduduki dapat dideportasi antara tujuh hingga 15 tahun, sementara yang bukan penduduk bisa menghadapi deportasi selama minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Jika diberlakukan, undang-undang ini akan diterapkan pada kerabat tingkat pertama dari pelaku serangan.
Sebelumnya, rezim Israel secara resmi telah memutus hubungan dengan Badan PBB untuk Bantuan dan Pekerjaan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Rezim Zionis mulai melancarkan perang di Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah kelompok Palestina Hamas melakukan operasi kejutan ke wilayah yang diduduki.
Serbuan itu sendiri dilakukan Hamas sebagai pembalasan atas kekejaman yang terus-menerus dilakukan rezim tersebut terhadap rakyat Palestina selama tujuh dekade terakhir.
Jumlah korban jiwa akibat invasi Israel telah mencapai lebih dari 43.000 orang. (Red)
Sumber: Antara, IRNA-OANA
- MUI: Perlu Pembatasan Medsos Bagi Anak Remaja dan di Bawah Umur - December 14, 2024
- UNICEF Desak Perlindungan Terhadap Anak-Anak di Jalur Gaza - December 14, 2024
- Invasi Israel Kembali Tewaskan 30 Warga Gaza, Korban Menjadi 44.835 Orang - December 13, 2024