
JAKARTA – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan yang berhak mengatur soal boleh atau tidaknya kampanye di pesantren adalah KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Hal ini ia sampaikan saat menjawab soal niat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membatasi kampanye politik yang bersifat elektoral di pondok pesantren.
“Yang berhak mengatur itu kan aturan KPU, lalu yang awasi Bawaslu. Nah, sekarang di aturan itu boleh apa enggak. Kan gitu aja,” kata Mu’ti ketika ditemui di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Namun, Mu’ti membuka peluang kampanye diizinkan digelar di kampus-kampus yang berada di bawah naungan Muhammadiyah.
Sebab, ia memandang warga kampus sudah memiliki pemahaman soal politik. Nantinya, ia bakal mengatur konsep kampanye tersebut ke arah uji publik para calon presiden hingga visibilitas para calon anggota legislatif.
“Tapi itu belum kita buat aturannya secara resmi,” kata Mu’ti.
Di sisi lain, Mu’ti menegaskan akan melarang kegiatan kampanye politik di sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah saat pemilu 2024. Sebab, banyak murid-murid di tingkat sekolah belum memiliki hak pilih.
“Sekolah Muhammadiyah ribuan jadi kami tentu harus berhati-hati untuk jaga agar situasi pembelajaran tak terganggu oleh kampanye parpol,” ujar dia. (Red)