JAKARTA – Muhammadiyah akan meluncurkan ChatHPT dalam acara Pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis (5/11). Asisten kecerdasan buatan ini dirancang untuk membantu masyarakat memahami putusan dan fatwa Majelis Tarjih dengan tetap menjaga batas kewenangan AI dalam persoalan agama.

Kehadiran ChatHPT membawa satu prinsip penting bahwa kecerdasan buatan dapat membantu menemukan dan menjelaskan rujukan keagamaan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa. Sistem ini bekerja dengan menelusuri dokumen resmi Tarjih, kemudian menyusun jawaban berdasarkan sumber yang ditemukan.

Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan pengembangan ChatHPT. Dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, dijelaskan bahwa layanan ini bukan mufti digital. Fungsinya adalah membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia. Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Rabu (4/11/2026), secara teknis, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan sistem menyusun jawaban dengan terlebih dahulu mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah diindeks. Agen AI diarahkan untuk menggunakan korpus resmi Tarjih sebagai sumber jawaban, bukan mengambil kesimpulan secara bebas dari sumber yang tidak terverifikasi.

Prosesnya dimulai ketika pengguna mengajukan pertanyaan. Sistem kemudian mengidentifikasi kata kunci dan konsep yang berkaitan, menelusuri koleksi dokumen, membaca bagian yang relevan, lalu menyusun jawaban. Hasilnya dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju naskah yang menjadi rujukan.

ChatHPT juga menerapkan hierarki sumber. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan memperoleh prioritas lebih tinggi daripada fatwa. Sementara itu, fatwa menjadi rujukan yang lebih diutamakan dibandingkan rubrik tanya jawab agama. Pengaturan ini dimaksudkan agar jawaban sistem tetap memperhatikan kedudukan dan otoritas setiap produk keilmuan Tarjih.

Salah satu contoh yang dijelaskan dalam panduan ialah pertanyaan tentang hukum menyalatkan jenazah koruptor. Ketika tidak menemukan fatwa yang secara langsung membahas pertanyaan tersebut, sistem menghubungkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan. Jawaban yang disusun mengarah pada kesimpulan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan.

Namun, contoh tersebut ditempatkan sebagai bahan kajian berdasarkan rujukan yang tersedia, bukan fatwa resmi baru yang dikeluarkan oleh ChatHPT. Pengguna tetap perlu memeriksa sumber dan mengonfirmasi persoalan kepada Majelis Tarjih apabila membutuhkan keputusan keagamaan yang otoritatif.

Aspek pengawasan juga disiapkan melalui mekanisme umpan balik. Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah. Tim pengembang dapat memperbaiki sistem pencarian, instruksi, dan pengolahan dokumen. Adapun persoalan yang menyangkut substansi hukum keagamaan akan dirujuk kepada Majelis Tarjih.

Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu. Pembagian peran ini menempatkan otoritas keilmuan pada Majelis Tarjih, pengelolaan dokumentasi dan kanal digital pada MPI, serta pengembangan teknologi pada LabMu. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *