JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut status program strategis nasional (PSN) untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) lantaran banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.

Hal ini diputuskan dalam Taujihad Mukernas IV MUI tahun 2024 yang digelar di Jakarta, 17-19 Desember 2024.

“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi hasil Mukernas tersebut.

PIK 2 telah sebagai PSN pada awal 2024 lalu oleh pemerintah. Kawasan PIK, khususnya PIK 2, dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Aguan merupakan salah satu investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia tergabung dalam Konsorsium Nusantara yang menggarap Hotel Nusantara di ibu kota baru tersebut.

PSN PIK 2 menjadi sorotan setelah sebuah video beredar memperlihatkan bentrok antara warga dengan kendaraan truk yang hilir mudik dalam proyek tersebut. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *