JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk kebijakan perluasan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Mereka pun dengan tegas menolak rencana proyek permukiman E1 yang dinilai mengancam realisasi berdirinya negara Palestina.

“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab dengan tegas mengutuk kebijakan pemukiman ilegal Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang diduduki dan dengan tegas menolak rencana permukiman ‘E1’ dan kegiatan permukiman terkait di sebelah timur Yerusalem Timur yang diduduki,” ungkap para menlu seperti diunggah akun X resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (22/8/2026).

Mereka menegaskan, proyek permukiman E1 merupakan eskalasi berbahaya yang bakal memperluas aneksasi wilayah Palestina yang diduduki. “Khususnya antara Tepi Barat dan Yerusalem Timur, sehingga mengancam kelangsungan hidup dan realisasi Negara Palestina yang independen dan bersebelahan berdasarkan garis 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata para menlu.

Menurut mereka, tindakan semacam itu merupakan tantangan langsung bagi upaya internasional untuk mencapai perdamaian. Mereka menilai, rencana proyek permukiman E1 juga bertentangan dengan Rencana Komprehensif Presiden AS Donald Trump untuk Israel-Palestina, yang di dalamnya mencakup penolakan tegas atas aneksasi dan pemindahan paksa. Dalam hal ini termasuk aneksasi Tepi Barat. Tujuannya adalah mencapai stabilitas dan mengakhiri konflik.

“Para menteri menegaskan kembali bahwa solusi dua negara, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, tetap menjadi satu-satunya jalan yang layak menuju perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi. Mereka memperingatkan bahwa tindakan yang bertujuan untuk melemahkan solusi ini berisiko meningkatkan ketegangan lebih lanjut, mengancam perdamaian dan keamanan regional dan internasional, dan membahayakan prospek perdamaian dan stabilitas yang langgeng di wilayah tersebut,” ungkap Kemlu RI.

Para menlu mendukung semua upaya yang bertujuan memastikan akuntabilitas, termasuk melalui langkah-langkah internasional yang tepat dan sanksi terhadap entitas serta individu yang bertanggung jawab atas kegiatan permukiman ilegal. “Termasuk rencana permukiman E1, serta yang mendukung, memfasilitasi, atau menerapkan kebijakan perluasan dan aneksasi permukiman,” kata mereka.

Mereka turut menyerukan diakhirinya dukungan atau pembiayaan apa pun yang berkontribusi pada pembentukan, perluasan, atau penguatan permukiman ilegal. Mereka menekankan bahwa kurangnya akuntabilitas berkontribusi pada berlanjutnya pelanggaran serta kian merusak prospek perdamaian yang adil dan komprehensif.

“Para menteri menyerukan tindakan segera untuk menghentikan rencana permukiman E1, membatalkan semua tindakan yang diambil sehubungan dengannya, dan menghentikan semua kegiatan permukiman dan tindakan lain yang bertujuan untuk mengubah karakter geografis dan demografis Wilayah Pendudukan Palestina,” kata para menlu.

Mereka menyerukan Dewan Keamanan PBB, seluruh negara, dan aktor internasional yang relevan untuk menegakkan tanggung jawab mereka berdasarkan hukum internasional. Dalam konteks ini, mereka diminta mengambil langkah-langkah mendesak dan efektif guna menghentikan perluasan permukiman ilegal, memastikan perlindungan rakyat Palestina, dan menjaga hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut.

Hak yang tidak dapat dicabut tersebut termasuk perihal penentuan nasib sendiri dan mewujudkan negara merdeka mereka, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *