ANKARA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan penghentian segera ekspor senjata ke Israel, yang akan digunakan di Jalur Gaza.

“Setiap pengiriman senjata atau amunisi ke Israel yang akan digunakan di Gaza kemungkinan besar melanggar hukum kemanusiaan internasional dan harus segera dihentikan,” kata Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) dalam pernyataannya, Jumat (23/2/2024).

OHCHR mendesak semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional oleh pihak-pihak yang berkonflik.

“Mereka harus menahan diri untuk tidak mengirim senjata atau amunisi–atau suku cadangnya–jika memang diharapkan, mengingat fakta atau pola perilaku di masa lalu ketika senjata digunakan untuk melanggar hukum internasional,” tulis badan PBB itu.

OHCHR mencatat bahwa ekspor tersebut dilarang bahkan jika negara pengekspor tidak bermaksud menggunakan senjata tersebut untuk melanggar hukum.

OHCHR menghargai penangguhan pengiriman senjata ke Israel oleh Belgia, Italia, Spanyol, Belanda, dan perusahaan Jepang Itochu Corporation.

Namun, mereka menyoroti peningkatan pengiriman senjata dari Amerika Serikat dan Jerman sejak dimulainya perang Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023.

Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia juga diketahui masih memasok senjata ke Israel.

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas dilancarkan kelompok pejuang Hamas Palestina pada 7 Oktober tahun lalu.

Perang Israel menewaskan lebih dari 29.410 orang dan menyebabkan kehancuran massal dan krisis kebutuhan pokok di Gaza.

Di lain pihak, sekitar 1.200 warga Israel diyakini tewas dalam serangan Hamas sementara lebih dari 200 orang dibawa kembali ke Gaza sebagai sandera. (Red)

Sumber: Anadolu

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *