NABLUS – Sejumlah pemukim Israel berupaya membakar sebuah masjid di Kota Beita, sebelah barat laut Nablus pada Selasa (1/9/2026) dini hari.

Berbagai sumber setempat melaporkan para pemukim membakar sebuah ruangan dekat Masjid Nur al-Din Zanki setelah gagal mendobrak pintu masjid. Para penyerang juga mencoret-coret lokasi tersebut dengan slogan rasis.

Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengecam keras serangan kriminal tersebut, dan menggambarkan aksi jahat yang menyasar masjid dan tempat ibadah itu sebagai eskalasi berbahaya dan sistematis untuk memprovokasi umat Islam sekaligus melanggar kesucian situs-situs keagamaan yang dilindungi hukum internasional.

Sementara itu, Syekh Nasser al-Salman, direktur jenderal Wakaf Nablus, mengatakan upaya pembakaran masjid dan grafiti rasis itu mencerminkan besarnya hasutan yang terus berlangsung terhadap situs-situs suci Palestina. Ia menegaskan bahwa masjid akan tetap hidup dengan kehadiran para jamaah dan pesan keimanan mereka.

Menurutnya, serangan-serangan keji tersebut tidak akan melemahkan ikatan rakyat Palestina dengan tanah air dan tempat-tempat suci mereka. Kementerian mendesak organisasi internasional dan organisasi hak asasi manusia (HAM) untuk menjalankan tanggung jawab mereka dalam melindungi tempat ibadah dan menghentikan serangan berulang para pemukim Zionis ini terhadap desa dan kota di Palestina.

Pada Ahad (30/8/2026), Komisi Perlawanan Tembok dan Pemukiman menyatakan Israel telah mengeluarkan perintah militer untuk menyita 37,5 dunam (sekitar 3,75 hektare) tanah Palestina di wilayah tengah Tepi Barat yang diduduki guna memperluas situs militer yang sudah ada. Melalui pernyataannya, komite itu menyampaikan bahwa tanah yang ditargetkan di kota Beitunia tersebut terletak berbatasan dengan pemukiman ilegal Israel, Beit Horon, dan dekat dengan Rute 443.

Peta militer menunjukkan bahwa bidang-bidang tanah dan jalan yang tercakup dalam perintah tersebut membentuk satu kawasan yang saling terhubung dengan situs militer yang sudah ada, kata komisi tersebut. Perintah itu memberikan hak penguasaan dan penggunaan penuh atas lahan tersebut kepada seorang pejabat Kementerian Pertahanan Israel selama 60 hari sejak tanggal penandatanganan.

Para pemilik lahan Palestina dan pihak lain yang terdampak keputusan tersebut memiliki waktu tujuh hari setelah pemeriksaan lapangan untuk mengajukan keberatan kepada otoritas Israel. Mereka juga dapat mengajukan permintaan biaya penggunaan atau kompensasi, menurut komisi tersebut.

Komisi itu juga menjelaskan bahwa perintah penyitaan semacam itu secara formal tidak mengalihkan kepemilikan, tetapi merampas hak penguasaan dan penggunaan tanah dari pemilik warga Palestina, serta menempatkannya di bawah kendali langsung militer Israel.

Disebutkan pula bahwa langkah terbaru ini mencerminkan perluasan infrastruktur militer yang digunakan untuk melindungi pemukiman Israel dan mengamankan daerah sekitarnya.

Pada Juli, Israel mengeluarkan 31 perintah penyitaan yang menargetkan sekitar 831 dunam (83,1 hektare) tanah Palestina di seluruh Tepi Barat yang diduduki, termasuk hampir 115 dunam (11,5 hektare) di wilayah kegubernuran Ramallah dan Al-Bireh, menurut komisi tersebut. (Red)

Sumber: Antara, WAFA, Anadolu

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *