DEPOK – Tim PkM yang diketuai Wardani Rizkianti, S.H., M.Kn dengan beranggotakan Sindy Yulia Putri, S.Pd., M.Si, Dr. Dra. Nurmasari Situmeang, M,Si, Nurul Alya Maulidah, Bastian Chandra, dan Fariezka Safa Salsabila menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) beberapa waktu lalu.

Kegiatan  PkM diberi judul: “Penyuluhan Kota Layak Anak Sebagai Wujud Sustainable Cities and Communities Melalui Pembuatan Mading di TK Islam Nurul Qur’an Depok”.

Adapun lokasi PkM bertempat di TK Islam Nurul Qur’an Jl. Cilobak Raya No. 02 RT.01/07, Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

“Kegiatan pengabdian ini didasari oleh kepedulian tim PkM terhadap realita ketiadaan pemerolehan hak anak yang masih terjadi hingga hari ini,” ujar Wardani Rizkianti kepada publiknasional.com, Jumat (28/7/2023).

Menurut  Wardani, faktanya, hak anak merupakan salah satu syarat kota layak anak yang dijawantahkan dalam agenda SDGs 11.2 yang berbunyi pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses, berkelanjutan untuk semua, dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

“Terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas, dan orang tua. Kemudian anak juga disebut pada tujuan 11.7 yakni pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif, dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula, dan penyandang difabilitas,” ujarnya.

Majelis Umum PBB telah mengesahkan Konvensi Hak Anak pada tanggal 20 November 1989 yang dikemudian hari dikenal sebagai Hari Anak Sedunia. Selanjutnya Pemerintah Indonesia menyepakati konvensi tersebut pada 26 Januari 1990 dan bahkan Presiden Soeharto mengesahkan konvensi tersebut sebagai aturan hukum positif dan meratifikasinya pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Kemudian, alasan fundamental pelaksanaan PkM ini kata Wardani yaitu karena salah satu anggota tim PkM menyekolahkan anaknya di TK tersebut. Dari hasil diskusi ringan dengan para orang tua, sekitar 85% orang tua murid belum memahami dengan benar mengenai kota layak anak, hak anak, dan SDGs 11. Sementara di saat yang sama, para orang tua berupaya membangun bonding dengan anak-anak mereka melalui kegiatan bersama yang menyenangkan, salah satunya adalah mewarnai bersama.

Oleh karena itu, katanya tim PkM mengambil benang merah untuk menyediakan media belajar mading untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman guru, orang tua, dan murid TPA Nurul Qur’an mengenai kota layak anak sebagai wujud dari upaya mencapai sustainable cities and communities (SDGs 11).

“Pembuatan dan pemanfaatan mading sebagai media informasi dan komunikasi bermanfaat untuk memvisualisasikan kota layak anak sebagai manifestasi SDGs 11. Kegiatan mewarnai gambar mading juga merupakan kombinasi metode belajar visual dan kinestetik untuk meningkatkan kreativitas anak dalam memahami kota layak anak,” ungkap Wardani.

Adapun hasil dari kegiatan PkM ini yaitu para orang tua semakin memahami mengenai kebutuhan akan hak-hak anak menjadi elemen krusial untuk mewujudkan kota layak anak untuk mendukung sustainable cities and communities sebagai agenda SDGs ke-11.

“Melalui kegiatan PkM ini juga terbangun dialog interaktif dengan para orang tua mengenai hak anak untuk tidak dirundung (bullying) di sekolah dan pentingnya kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota/Kabupaten, sekolah, guru, dan orang tua untuk bersama-sama peduli dan melakukan tindakan konkret untuk memenuhi hak anak demi mencapai SDGs 11 di Indonesia,” tutup Wardani. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *