JAKARTA – Saat ini ada keinginan agar Pandemi Covid-19 bakal berakhir. Menyusul pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait akhir pandemi sudah depan mata, baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo mengungkap kemungkinan pandemi Covid-19 di Indonesia akan berakhir sebentar lagi.
Namun seiring beredarnya narasi tersebut, Guru Besar Mikrobiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Prof dr Amin Soebandrio, PhD, SpMK(K) menegaskan pengamatan terhadap kondisi Pandemi Covid-19 masih harus terus dijalankan. Sebab meski nantinya status pandemi telah dicabut, masyarakat belum sepenuhnya bebas dari risiko kemunculan turunan Covid-19.
“Sebetulnya kesiapan kita sudah sejak awal pandemi. Sejak awal pandemi, kita berharap pandemi akan segera berakhir. Tapi intinya bahwa yang harus mempersiapkan diri terhadap perubahan pandemi ke endemi itu tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat serta fasilitas dan tenaga kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual BNPB Indonesia, Rabu (5/10/2022).
“Karena mungkin Pandemi Covid-19 akan berakhir, tapi ada satu kemungkinan patogen atau virus lain serupa. Artinya, turunannya Omicron atau misalnya mutasi dan sebagainya, yang kemudian menyebabkan istilahnya ‘muncul kembali’,” sambung Prof Amin.
Risiko kedua, kasus Covid-19 mungkin sudah tidak bertambah, namun muncul patogen lain bersamaan. Prof Amin menyinggung, sejumlah pengamatan menyoroti kasus ‘berat mendadak’ dengan hasil tes PCR sudah negatif COVID-19, namun pasien masih mengalami perburukan gejala.
“Itu sampai saat ini kita baru berpikir, ini adalah yang disebut post-Covid-19 dan sebagainya. Tapi kemungkinan juga, ini karena ada koinfeksi, infeksi berdampingan dengan mikroba lain yang menyebabkan kerusakan jaringan, kerusakan organ yang lebih parah. Ini semuanya masih membutuhkan pengamatan. Saya kira (pengamatan) tidak boleh berhenti,” pungkas Prof Amin. (Red)
- Timnas Indonesia Siapkan 27 Pemain Hadapi Jepang dan Arab Saudi - November 2, 2024
- 15 Badan PBB Desak Israel Hentikan Serangan ke Gaza Utara - November 2, 2024
- MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Buat UU Ketenagakerjaan Baru - October 31, 2024