JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan bekerja seperti biasa selama sebulan ke depan atau hingga masa jabatannya berakhir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) diketahui telah mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (13/9/2022) yakni pada 16 Oktober 2022.
“Saya masih bertugas sampai 16 Oktober. Seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa,” kata Anies di depan Gedung Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Menurut Anies, Rapat Paripurna pemberhentian dirinya merupakan proses administrasi yang harus dilakukan anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Terkait beberapa program yang akan dikejar di akhir masa jabatannya, Anies tidak bicara banyak. Dia hanya meminta publik untuk menanti apa saja yang akan dikerjakan olehnya selama 1 bulan ke depan.
“[Tugas] kan masih ada yang harus kita selesaikan. Nanti lihat satu-satu, kalau disampaikan semuanya di sini enggak ada surprisenya dong,” katanya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kewenangan Gubernur Anies Baswedan dalam menentukan kebijakan masih sama sampai masa jabatan berakhir pada 16 Oktober 2022. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan hal tersebut tak menyalahi aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).
Pernyataan ini sekaligus merespons pernyataan Ketua DPRD DKI Jakata Prasetyo Edi Marsudi yang meminta Anies tak membuat kebijakan strategis, termasuk melantik pejabat tinggi pratama atau setara Eselon II dalam satu bulan terakhir masa jabatan.
Menurut Yayan, jika mengacu padaa Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Anies tidak menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” tuturnya.
Selain itu, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak terdapat peraturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Maka, dapat disimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu Pasal 65 UU 23/2014.
“Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tegasnya.
Yayan pun menyatakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya rangkaian proses administrasi. Menurutnya, tidak ada kewenangan Anies yang berubah atau berkurang. “Semua masih sama,” tegasnya. (Red)
- Hamas dan Israel Hampir Mencapai Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza - December 9, 2024
- Piala AFF 2024: Indonesia Tekuk Myanmar 1-0 - December 9, 2024
- Jusuf Kalla Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PMI Periode 2024-2029 - December 9, 2024