JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 telah diterbitkan. Dalam aturan itu, persyaratan untuk usia calon presiden dan calon wakil presiden RI masih minimal 40 tahun.

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang Persyaratan Calon, seperti dikutip, Minggu (15/10/2023).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa syarat bagi capres dan cawapres. Di antaranya, telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara hingga tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Bakal capres dan cawapres juga harus tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Pun tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” bunyi Pasal 13.

“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia. Dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia,” sambungnya.

KPU Bakal Revisi PKPU jika gugatan dikabulkan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Ketua KPU RI Hasyim mengungkap pihaknya akan merevisi Peraturan KPU, jika gugatan itu dikabulkan.

“Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan.

Hasyim menyebut KPU akan langsung merevisi PKPU, meski saat ini DPR tengah dalam masa reses. Sebab, revisi PKPU itu harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres. Diketahui, pendaftaran dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

“Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan,” ujarnya.

“Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU,” sambungnya.

Hasyim menjelaskan nantinya revisi PKPU itu akan dikonsultasikan setelah selesai masa reses DPR. “Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” tuturnya. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *