JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada 27 Maret 2025.

Dengan keluarnya Perpres No.19/2025, maka bisa dipastikan kesejahteraan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendiktisaintek akan meningkat. Dengan dasar Perpres tersebut, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek akan segera dilakukan.

Sejak mulai diberlakukannya Perpres No.19/2025, maka sesuai Perpres tersebut, dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pembayaran tukin setiap bulan yang jumlahnya relatif besar.

Dalam Perpres No.19/2025, dirinci besaran tunjangan kinerja untuk tiap kelas jabatan pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, baik pegawai dosen maupun non-dosen.

Ada 17 kelas jabatan pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek sesuai dengan Perpres tersebut. Khusus untuk kelas jabatan pegawai dengan status dosen memang tidak diatur secara eksplisit di Perpres No.19/2025.

Namun, mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kepmendikbudristek) No.447/P/2024, dosen dengan jenjang jabatan akademik asisten ahli memiliki kelas jabatan 9, lektor mempunyai kelas jabatan 11, lektor kepala memiliki kelas jabatan 13, dan guru besar mempunyai kelas jabatan 15.

Dengan demikian, merujuk pada Perpres No.19/2025 dan Kepmendikbudristek No.447/P/2024, pegawai ASN dosen di lingkungan Kemendiktisaintek dengan jabatan akademik asisten ahli (kelas jabatan 9) akan menerima tukin sebesar Rp 5.079.200.

Dosen dengan jabatan akademik lektor (kelas jabatan 11) akan menerima tukin sebesar Rp 8.757.600. Dosen dengan jabatan akademik lektor kepala akan mendapatkan tukin sebesar Rp 10.936.000. Sedangkan dosen dengan jabatan akademik guru besar akan mendapatkan tukin sebesar Rp 19.280.000.

Lantas, bagaimana dengan dosen yang mengabdi pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Jelas, sangat jomplang apabila dibandingkan dengan dosen ASN. Tunjangan kinerja dosen swasta betul-betul tidak jelas, bahkan sama sekali tidak ada. Justru dosen-dosen swasta rata-rata mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Dosen swasta yang jumlahnya hampir mencapai 70% dari total jumlah seluruh dosen yang ada di Indonesia semakin hari nasibnya semakin terpuruk. Tidak ada sama sekali niat pemerintah untuk memperbaiki pendidikan tinggi apabila berkaca pada kesejahteraan dosen-dosen swasta. Padahal dosen-dosen swasta berkontribusi yang sangat besar dalam memajukan pendidikan tinggi di Tanah Air.

Pemerintah sudah selayaknya mengeluarkan aturan menyangkut kesejahteraan dosen-dosen swasta. Apakah itu dalam bentuk tunjangan kinerja ataupun dalam bentuk regulasi yang lainnya. Sehingga pemerintah tidak memandang sebelah mata akan keberadaan dosen-dosen swasta.

Jangan hanya memperhatikan kesejahteran dosen ASN, tetapi harus ikut peduli juga memperhatikan kesejahteraan dosen-dosen swasta. Karena kedua-duanya sama-sama mengabdikan dirinya untuk ikut memajukan pendidikan di Indonesia. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *