JAKARTA – Para kepala desa, hari ini Rabu (25/1/2023), kembali menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI. Mereka menuntut agar masa jabatan kepala diubah dari enam tahun setiap periodenya menjadi sembilan tahun. Apabila tuntutan itu dipenuhi, maka jabatan kepala desa bisa menjadi 27 tahun selama hidupnya menjabat.

Selama ini, masa jabatan kepala desa selama enam tahun pada setiap periodenya. Kemudian bisa 18 tahun apabila terpilih kembali pada dua periode berikutnya. Hal itu membuat seorang kepala desa bisa menjabat selama tiga periode.

Kalau melihat tuntutan menjadi sembilan bulan, jelas hal itu sudah tidak realistis. Karena sudah lebih dipengaruhi oleh nafsu syahwat kekuasaan saja. Apabila seorang kepala desa saat menjabat pada awal terpilih berumur antara 40 – 50 tahun, maka nantinya akan berakhir masa jabatannya ketika ia berumur antara 67 – 77 tahun.

Sebagai perbandingan masa jabatan presiden, gubernur, bupati, dan walikota saja cuma lima tahun selama satu periode. Kemudian dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk lima tahun berikutnya. Itu artinya masa jabatan tersebut sudah dibatasi hanya bisa selama 10 tahun apabila terpilih kembali pada jabatan yang sama.

Sehingga tuntutan para kepala desa tersebut sudah tidak masuk akal. Terkesan hanya mementingkan diri sendiri, bukan untuk kepentingan membangun desa agar menjadi lebih baik.

Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Jika hasil kajian menunjukkan ada banyak efek positifnya, pemerintah bakal menyetujui usulan tersebut. 

“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak?” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1). 

“Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi undang-undang sekarang, yakni masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode. Total 18 tahun, kan lama juga itu,” imbuhnya. 

Tito mengatakan, pengkajian bakal dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh yang memahami persoalan desa. Para pegiat desa juga akan dilibatkan.

Tito menambahkan, saat ini DPR sudah berencana untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika revisi dilaksanakan, Kemendagri bakal menyampaikan hasil kajian terkait masa jabatan sembilan tahun itu. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan bahwa Komisi II sudah mengusulkan revisi UU Desa kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa revisi ini tidak serta akan memperpanjang masa jabatan kades. Perpanjangan masa jabatan itu akan diputuskan dalam proses pembahasan revisi. 

Rencana perpanjangan masa jabatan kades ini mencuat usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Senin (23/1), mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. 

Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mengkritik keras rencana perpanjangan masa jabatan kades ini. Baginya, hal ini akan membuat kades berkuasa terus-menerus seperti zaman feodal. Sirkulasi kepemimpinan pun tersendat di desa. Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga akan semakin membuka peluang kades untuk korupsi. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *