DEN HAAG – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengonfirmasi penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap jurnalis saat agresi Israel berlangsung di Jalur Gaza yang terkepung. Investigasi itu dilakukan menyusul adanya aduan dari Organisasi internasional Wartawan Tanpa Batas (Reporters sans frontières/RSF).

RSF telah mengajukan pengaduan kejahatan perang ke ICC mengenai kematian sejumlah wartawan Palestina dalam agresi Israel di Jalur Gaza, lapor kantor berita Palestina WAFA. Pihak kantor jaksa ICC Karim Khan juga telah meyakinkan bahwa kejahatan terhadap jurnalis termasuk dalam penyelidikannya untuk masalah Palestina.

“Hari ini, saya mengonfirmasi inisiasi oleh kantor jaksa ICC tentang penyelidikan Situasi di Palestina. Investigasi akan mencakup kejahatan dalam yurisdiksi ICC yang diduga telah dilakukan pada 13 Juni 2014, yakni tanggal referensi yang dibuat dalam rujukan ke kantor saya tentang situasi (di Palestina),” kata ICC, Selasa (9/1/2024).

Agresi Israel yang masih berlangsung di Gaza sejauh ini telah menewaskan 106 wartawan dan pekerja media. Pada Senin (8/1/2024), Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyatakan keprihatinan mendalam mengenai tingginya jumlah jurnalis Palestina yang terbunuh di Jalur Gaza, menyusul kematian dua jurnalis yang bekerja untuk Al Jazirah biro Gaza pada 7 Januari lalu.

Sementara itu, International Court of Justice (ICJ) akan memulai persidangan perdana dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada 11-12 Januari 2024. Afrika Selatan (Afsel) selaku pihak yang membawa kasus tersebut ICJ akan menghadiri persidangan tersebut.

“Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,” kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (3/1/2024). (Red)

Sumber: Antara, Bernama, WAFA

Bagikan

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *