JENEWA – Sidang dengar pendapat publik mengenai kasus genosida oleh Israel yang diajukan Afrika Selatan dimulai di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Kamis (11/1/2024).

Pada hari pertama sidang, Afsel akan menyajikan bukti kuat dalam kasus yang mereka ajukan pada 9 Desember, yang menggugat Israel melakukan genosida dan melanggar Konvensi Genosida PBB dengan tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

Pihak Afsel akan meminta perintah pengadilan PBB itu untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dengan jumlah korban tewas menjadi lebih dari 23.300 orang.

Pengajuan gugatan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan itu menggugat Israel atas tindakan dan kelalaian yang “bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus … untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.”

Tindakan genosida oleh Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan mereka menderita fisik dan mental yang serius, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, dan perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.

Delegasi Afsel akan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Ronald Lamola dan akan didampingi sejumlah tokoh politik senior dari partai dan gerakan politik progresif di seluruh dunia.

Sidang pada Kamis inj diatur untuk berlangsung selama dua jam dan akan disusul argumen dari Israel dalam pembelaannya keesokan hari.

Dukungan profesor dan pakar hukum internasional

Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948. 

Melalui sebuah surat, mereka mengatakan, “Sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina,” sebagaimana dikutip dari WAFA, Kamis (11/1/2024). 

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023. 

Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini. 

Sementara itu, Pada Selasa (9/1/2024), Amerika Serikat mengatakan  kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu. 

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban.

Blinken mengungkapkan, langkah Afsel melaporkan kasus dugaan genosida Israel ke ICJ telah mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan. “Dan terlebih lagi, tuduhan genosida terhadap Israel tidak pantas,” ujar Blinken pada konferensi pers di Tel Aviv, Selasa (9/1/2024), dilaporkan Anadolu Agency.

Dia menambahkan, keputusan Afsel membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ juga menyakitkan. “Ini sangat menyakitkan, mengingat mereka yang menyerang Israel; Hamas, Hizbullah, Houthi, serta dukungan mereka terhadap Iran, terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal sebagai orang-orang Yahudi,” kata Blinken.

Menlu Amerika Serikat Antony Blinken mengatakan gugatan tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.

Merespons hal tersebut, Hamas, menyebut penolakan Amerika Serikt atas gugatan dugaan genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan penghinaan terhadap hukum internasional.

Dalam sebuah pernyataan, Rabu, Hamas mengatakan pernyataan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengenai gugatan yang diajukan  Afrika Israel agar ICJ menyelidiki kejahatan genosida di Jalur Gaza adalah pengabaian terhadap hukum internasional dan upaya Amerika untuk menghalangi lembaga peradilan internasional dalam menjalankan perannya.

Hamas meminta Amerika Serikat untuk menghentikan kebijakannya, yang akan memperpanjang agresi dan genosida di Gaza.

Israel telah menggempur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober. Serangan Israel menewaskan sedikitnya 23.210 warga Palestina dan melukai 59.167 orang lainnya, menurut otoritas kesehatan Gaza. 

Israel mengerahkan kekuatan militernya di Gaza setelah Hamas membunuh sekitar 1.200 warga Israel dalam serangan 7 Oktober. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *