Aturan Kenaikan Jabatan Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar
JAKARTA – Jabatan akademik dosen harus dilakukan secara berjenjang. Jenjang jabatan akademik dosen dimulai dari jenjang ssisten ahli, lektor, lektor kepala, lalu guru besar. Pada aturan 2019, mekanisme loncat jabatan…
