
JAKARTA – Pada 2026 ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 335 triliun. Kemudian pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk lembaga bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yaitu Board of Peace (BoP) sekitar Rp 16-17 triliun. Kedua anggaran ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya yang juga sangat besar dialokasikan dari APBN adalah anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Untuk mengatur dan mengelola anggaran tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan baru yang mengatur alokasi 58,03 persen anggaran dana desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2026 yang mulai berlaku 12 Februari 2026.
Penggunaan 58,03 persen merupakan bagian dari penyesuaian dana. “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau sebesar Rp 34,57 triliun.” demikian tertuang dalam pasal 15 ayat 3 PMK tersebut.
Adapun total dana desa pada 2026 ditetapkan Rp 60,57 triliun. Dari uang tersebut Rp 1 triliun dialokasikan bagi insentif. Sisanya adalah Rp 59,57 triliun yang dibagi Rp 34,57 triliun untuk Koperasi Merah Putih dan Rp 25 triliun dialokasikan menjadi pagu reguler.
Insentif Rp 1 triliun juga diberikan untuk desa yang memenuhi 3 kriteria. Di antaranya memiliki kinerja usaha KDMP; merupakan kawasan perdesaan prioritas; atau memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Pasal 20 PMK tersebut mengatur bahwa penggunaan dana desa diutamakan untuk sederet program. Beberapa di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan layanan dasar, dan penanggulangan bencana.
Penggunaan utama lain adalah untuk program seperti ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Penyaluran dana desa dilakukan terpisah antara penggunaan reguler dengan koperasi.
Alokasi dana desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi. Pemerintah daerah melakukan pendampingan atas penggunaan dana desa tersebut. (Red)
- Megawati: Saya Menangis Melihat Film Pesta Babi, Itu Benar Adanya - May 25, 2026
- Inilah Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 - May 25, 2026
- Hari ke-34 Operasional Haji 1447 H/2026 M: Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah - May 25, 2026

