JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Selain itu MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Selasa (17/3/2026). 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Ter­tinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Oleh karena itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru terkait hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara serta mantan pimpinan lembaga tinggi negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. 

“Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo. 

MK juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR serta lembaga tinggi negara lainnya tetap berlaku hingga undang-undang baru dibentuk, dengan batas waktu maksimal dua tahun. 

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penggantian undang-undang, maka ketentuan hak keuangan terkait pensiun DPR tidak lagi memiliki kekuatan hukum. 

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *