JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kondisi kesejahteraan dosen non-PNS yang dinilai masih memprihatinkan dan meminta pemerintah menjelaskan pengelolaan dana perguruan tinggi secara transparan dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.

“Dari pemerintah, kami kalau tidak salah pernah meminta gambaran kepada kami beberapa kampus yang statusnya berbeda kayak PTN-BH itu, perguruan tinggi berbadan hukum itu,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, awal pekan ini.

Ia meminta pemerintah memaparkan perbandingan sumber pendanaan perguruan tinggi, baik yang berasal dari APBN melalui kementerian maupun dari penerimaan mahasiswa seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dana pengembangan institusi.

“Kira-kira perbandingan antara uang atau total pendanaan universitas dari yang diterima melalui Dikti atau APBN dengan yang diterima melalui jalur penerimaan mahasiswa. Jadi baik melalui UKT maupun melalui pengembangan institusi,” katanya.

Selain itu, Mahkamah juga ingin mengetahui alokasi penggunaan dana tersebut oleh kampus, terutama perguruan tinggi berstatus badan hukum.

“Nah, kalau bisa ini pemerintah, kementerian, kami diberitahu juga itu pengalokasian itu digunakan ke mana saja. Oleh kampus-kampus yang diberi status itu,” lanjutnya.

Saldi menyoroti adanya dugaan penggunaan dana kampus yang dinilai tidak prioritas, sementara masih terdapat pekerja kampus dengan gaji di bawah standar.

“Sebab sekarang kalau dilihat, kampus-kampus yang bisa dapat dana tambahan besar dari penerimaan itu, kadang-kadang ada juga penggunaannya yang tidak masuk akal dalam tanda petik. Apa misalnya sekali sekian ada baju seragam untuk dosen, ada kadang-kadang di kampus itu tersedia air bermerek kampus. Itu dari mana uangnya? Katanya dari sini juga,” ujarnya.

“Padahal di tempat yang sama itu masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar,” sambungnya.

Mahkamah juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi terhadap dana yang dihimpun kampus, khususnya dari jalur penerimaan mahasiswa baru.

“Nah, kami ingin tahu dari kementerian seberapa jauh kontrol terhadap dana-dana yang dikelola atau yang ditarik oleh kampus itu, terutama dari penerimaan mahasiswa baru,” kata Saldi dilansir dari kompas.com.

Ia juga menyinggung kecenderungan kampus memperbesar jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa yang berimplikasi pada peningkatan UKT.

“Sekarang kan kecenderungan menerima sebanyak-banyaknya melalui jalur mandiri agar kemudian menjadi lebih gampang menjustifikasi UKT dan pengembangan institusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahkamah meminta data konkret dari pemerintah untuk melihat apakah keluhan para pemohon terkait rendahnya gaji dosen non-PNS sesuai fakta di lapangan.

“Apakah memang pemohon dengan para pihak terkait yang hadir di sini mendapatkan sesuatu yang di luar akal sehat, masa masih ada yang gajinya Rp 400 ribu jauh sekali dari upah minimum regional, atau jangan-jangan ini ada yang salah kaprah juga,” katanya.

Ia juga meminta penjelasan mengenai alokasi anggaran perguruan tinggi terhadap pekerja non-PNS.

“Kira-kira dari semua total anggaran yang diterima oleh perguruan tinggi, baik dari APBN maupun penerimaan mahasiswa, berapa persentasenya yang dialokasikan untuk pekerja kampus non-PNS itu,” kata Saldi.

Menurutnya, data tersebut penting agar Mahkamah dapat menilai secara objektif persoalan kesejahteraan dosen non-PNS yang menjadi pokok perkara dalam persidangan ini.

Selain kepada pemerintah, Mahkamah juga meminta para pemohon menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan.

“Tolong itu juga dijelaskan apa yang sudah pernah dilakukan oleh masing-masing, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, kemudian Sejagat Universitas Gadjah Mada, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia,” ujarnya. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *