
JAKARTA – Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, mengungkap fakta mengenai besarnya potensi dana keagamaan di Indonesia. Berdasarkan data riset Indikator, perputaran dana umat secara riil di Tanah Air telah menembus angka fantastis sebesar Rp344 Triliun dalam setahun.
Melihat potensi raksasa tersebut, Rizaludin menilai harmonisasi tata kelola melalui integrasi sistem zakat dan pajak dalam bentuk skema tax credit (zakat memotong langsung pajak terutang) sudah sangat mendesak untuk segera dikaji dan diterapkan oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizaludin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari MUI Digital pada Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan yang mengusung tema: Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan ini digelar atas kolaborasi Baznas, Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur’an, dan Lazismu.
“Masyarakat Indonesia itu sangat dermawan. Dari riset terbaru yang dilakukan oleh Indikator Prof Burhanuddin Muhtadi bersama Prof Amelia, Baznas, dan asosiasi filantropi, nyata tercatat umat Islam mengeluarkan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Kurban mencapai Rp344 Triliun tahun lalu. Ini angka riil yang bisa dipertahankan dan menjadi rujukan kita,” ungkap Rizaludin.
Rizaludin membeberkan bahwa angka Rp344 Triliun tersebut bersumber dari lima instrumen utama filantropi Islam, dengan rincian zakat fitrah Sekitar Rp8 Triliun, zakat mal Rp27 Triliun, infak dan sedekah Rp221 Triliun, kurban Rp50 Triliun, dan wakaf Rp33 Triliun.
Meski total dana keagamaan tersebut sangat masif, Rizaludin menyoroti penghimpunan Zakat Mal yang saat ini baru menyentuh angka Rp27 Triliun. Menurutnya, angka Zakat Mal ini bisa melonjak berkali-kali lipat jika didukung oleh regulasi fiskal yang progresif dari negara, salah satunya lewat skema tax credit.
“Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung (tax credit), bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti sekarang,” jelasnya.
Kendati integrasi ini mendesak untuk memperkuat program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi nasional, Baznas menyadari adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan terkait dampak penurunan penerimaan negara.
Sebagai solusi konkret, Baznas mengusulkan agar pemerintah melakukan piloting atau uji coba terbatas terlebih dahulu di Provinsi Aceh. Wilayah ini dinilai paling siap karena tata kelola zakatnya sudah masuk ke dalam postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.
Di sisi lain, untuk mendukung penuh wacana integrasi ini, Baznas juga terus membenahi infrastruktur internalnya melalui digitalisasi nasional. Sesuai mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, Baznas kini wajib melaporkan data bukti setor zakat secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mempermudah sinkronisasi data e-filing perpajakan secara otomatis.
“Poin utamanya adalah kita ingin membangun keseimbangan yang kuat. Melalui skema tax credit, kita bisa mengoptimalisasikan potensi dana umat yang mencapai Rp344 triliun ini untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara dan tetap menjaga keadilan antaragama,” jelasnya. (Red)
- Potensi Dana Umat Rp344 T, Integrasi Zakat-Pajak Dinilai Mendesak - July 18, 2026
- Iran Tangguhkan Kesepakatan Damai, Perang Bakal Kembali Pecah - July 18, 2026
- 20 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi Uniranks 2026 - July 18, 2026

